Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tidak Ada Kaitan dengan Pegawai Kemenkeu

Selasa, 11 April 2023 - 19:07 WIB
loading...
Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tidak Ada Kaitan dengan Pegawai Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait transaksi janggal senilai Rp18,7 triliun periode 2015 hingga 2022. Secara umum, transaksi tersebut bukan transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun merupakan transaksi operasional perusahaan atau korporasi dan pribadi.

"Ini yang menimbulkan kesalahpahaman di publik. Pertama, data PT A sebesar Rp11,38 triliun, pada rekening ini tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu, di Jakarta, Selasa (11/4/2023).



Sri Mulyani mengatakan Pemegang saham merupakan perseroan terbatas (PT), dalam bidang perkebunan hingga turunannya. Status wajib pajaknya pun aktif dengan pengurus ialah warga negara asing (WNA).

Dia memastikan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan dengan pegawai Kemenkeu. Adapun data tersebut menyangkut empat entitas yakni PT A, PT B, PT C. PT F, dan 2 individu dengan inisial D dan E. Selanjutnya, untuk data PT B sebesar Rp2,76 triliun yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan. "Tidak ditemukan keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan status wajib pajaknya aktif," tegas Sri.

Sementara itu, di data PT C yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik, dalam transaksi Rp1,88 triliun ditemukan pola transaksi pass by dimana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan. Perusahaan ini juga tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu, dan status wajib pajaknya aktif.



PT F yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung dengan total transaksi Rp452 miliar pun terindikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai tanpa underlying. Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) saudara D dengan total transaksi Rp500 miliar tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk WP saudara E dengan total transaksi Rp1,7 triliun telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021, karena istri E merupakan pegawai Kemenkeu yang telah mengundurkan diri pada tahun 2010.

"Data terkait PT A, B, C, dan F merupakan permintaan atau inquiry dari Itjen Kemenkeu kepada PPATK, sementara data terkait saudara D dan E merupakan inisiatif PPATK," pungkas Sri.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)