PTPN III Ubah Harga Jual Gula Ikuti Ketentuan Kemendag Rp12.500/Kg

Selasa, 28 April 2020 - 22:20 WIB
loading...
PTPN III Ubah Harga Jual Gula Ikuti Ketentuan Kemendag Rp12.500/Kg
PTPN III melakukan penyesuaian harga yang diputuskan lelang menjadi harga yang telah ditetapkan sebesar Rp12.500/kg. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II menyatakan mengikuti arahan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan mengubah harga yang diputuskan lelang menjadi harga yang telah ditetapkan sebesar Rp12.500/kg.

"Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 21 April 2020, PTPN III melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang. Price idea (harga minimum) PTPN III untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp10.500/kg. Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp12.900/kg sebanyak 5.000 ton. Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp12.900/kg. Namun sampai saat ini gula tersebut belum diserahkan kepada pembeli," ungkap Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Irwan Perangin-Angin dalam siaran pers, Selasa (28/4/2020).

(Baca Juga: Mendag Pastikan HET Gula Tak Berubah Rp12.500 per kg)

Selanjutnya, kata dia, pada hari ini PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Direktorat Jenderal Perdagangan perihal "Rapat Evaluasi Penugasan Impor dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020," dimana hasil pertemuan tersebut PTPN dan perusahaan produsen gula diminta untuk menyesuaikan harga jual GKP dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp12.500/kg.

Sebagai BUMN, kata Irwan, PTPN III mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/kg.

Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah hal stabilisasi harga pangan nasional, PTPN III ke depan, di samping melakukan penjualan GKP dalam bentuk bulk (kemasan) juga akan memperbanyak penjualan gula kepasar ritel dan operasi pasar.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)