Fiki Satari Klarifikasi Soal Pemberhentian 3 Petugas Avsec yang Mengawal Habib Bahar
Kamis, 20 April 2023 - 21:58 WIB
loading...
Fiki Satari meluruskan soal tudingan bahwa dirinya berada di balik pemecetan 3 pegawai avsec. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Fiki Satari menuai sorotan publik dan netizen media sosial akibat pemecatan terhadap 3 orang petugas aviation security (Avsec) di bandara usai memberi pengawalan terhadap Habib Bahar . Dalam wawancara di acara Konspirasi Prabu (19/04/23), Fiki Satari secara terbuka melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut.
Baca juga: Dituding Dalang Pemberhentian 3 Pegawai Avsec Terkait Habib Bahar, Fiki Satari: Salah Alamat!
Fiki Satari menyampaikan kronologis peristiwa penjemputan tersebut sebenarnya sudah lama terjadi, tepatnya pada 3 Maret 2023. Menurut manajemen otoritas bandara, tindakan yang dilakukan oleh ketiga Avsec tersebut merupakan pelanggaran berat karena meninggalkan tempat tugas tanpa adanya izin dari pimpinan.
“Jadi ketiga orang Avsec ini kemudian menjemput dan mengantarkan keluar. Padahal tugas Avsec sebetulnya juga bukan dalam konteks hal tersebut,” ujar Fiki Satari.
“Ini proses kemudian tanggal 30 Maret diputuskan oleh manajemen setelah mitigasi sekian lama. Untuk dikembalikan ke penyedia jasa, karena ketiga orang ini statusnya adalah PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau kontrak. Jadi tidak ada istilah pemecatan dalam hal ini,” lanjutnya.
Baca juga: Dituding Dalang Pemberhentian 3 Pegawai Avsec Terkait Habib Bahar, Fiki Satari: Salah Alamat!
Fiki Satari menyampaikan kronologis peristiwa penjemputan tersebut sebenarnya sudah lama terjadi, tepatnya pada 3 Maret 2023. Menurut manajemen otoritas bandara, tindakan yang dilakukan oleh ketiga Avsec tersebut merupakan pelanggaran berat karena meninggalkan tempat tugas tanpa adanya izin dari pimpinan.
“Jadi ketiga orang Avsec ini kemudian menjemput dan mengantarkan keluar. Padahal tugas Avsec sebetulnya juga bukan dalam konteks hal tersebut,” ujar Fiki Satari.
“Ini proses kemudian tanggal 30 Maret diputuskan oleh manajemen setelah mitigasi sekian lama. Untuk dikembalikan ke penyedia jasa, karena ketiga orang ini statusnya adalah PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau kontrak. Jadi tidak ada istilah pemecatan dalam hal ini,” lanjutnya.
Lihat Juga :