Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Rp2,3 Triliun di Singapura, DJP Kejar lewat AEoI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menelusuri identitas crazy rich Indonesia yang membeli 3 rumah mewah di kawasan elite Nassim Road, Singapura seharga USD155 juta atau Rp2,27 triliun (kurs Rp14.700/USD), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa menggunakan skema Exchange of Information (EoI) atau Automatic Exchange of Information (AEoI) .
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo yang dikutip melalui akun twitter @prastow miliknya. Dalam kicauannya tersebut, Yustinus meminta agar DJP mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut untuk memastikan kewajiban pajaknya ditunaikan dengan baik.
"Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," katanya lewat cuitan di akun Twitter @prastow, dikutip Rabu (26/4/2023).
Saat ini banyak negara terutama negara G20 melakukan upaya global yang terkoordinasi dengan dilakukannya EoI. Sebagai informasi EoI adalah pertukaran informasi terkait aktivitas bisnis wajib pajak secara global. Pertukaran informasi ini hanya dilakukan secara sporadis atau hanya sesuai request atau permintaan dari suatu negara.
"Jadi selama ini yang dilakukan bilateral antar kedua negara yang memiliki kesepahaman atau MoU. Apabila terjadi pemeriksaan dari pihak lain, yang berada di otoritas pajak atau yurisdiksi negara lain, maka dilakukan request EoI," terang Kemenkeu.
Pertukaran EoI dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia dalam rangka memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan maupun penggerusan keuntungan (BEPS: Base Erosion and Profit Shifting) dalam kerangka tax evasion.
Saat ini berdasarkan panduan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), yang tadinya pertukaran informasi dilakukan berdasarkan sesuai permintaan suatu negara, kini sudah berjalan suatu sistem pertukaran informasi secara otomatis atau AEoI.
Lewat AEoI tersebut, seluruh negara-negara yang bekerja sama secara sistematis dan terprogram bisa saling menukarkan data informasi mengenai aktivitas bisnis, baik itu perusahaan multinasional atau individu-individu yang aktif secara global.
Bagi setiap negara yang bersepakat untuk melakukan AEoI, harus mengedepankan kerahasiaan atau confidential, yang tujuannya adalah agar para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara dimana mereka berasal.
"Jadi, secara fair setiap negara akan berpartisipasi secara spirit confidential, betul-betul digunakan untuk tujuan perpajakan dan tidak untuk tujuan lainnya," jelas Kemenkeu.
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo yang dikutip melalui akun twitter @prastow miliknya. Dalam kicauannya tersebut, Yustinus meminta agar DJP mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut untuk memastikan kewajiban pajaknya ditunaikan dengan baik.
"Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," katanya lewat cuitan di akun Twitter @prastow, dikutip Rabu (26/4/2023).
Saat ini banyak negara terutama negara G20 melakukan upaya global yang terkoordinasi dengan dilakukannya EoI. Sebagai informasi EoI adalah pertukaran informasi terkait aktivitas bisnis wajib pajak secara global. Pertukaran informasi ini hanya dilakukan secara sporadis atau hanya sesuai request atau permintaan dari suatu negara.
"Jadi selama ini yang dilakukan bilateral antar kedua negara yang memiliki kesepahaman atau MoU. Apabila terjadi pemeriksaan dari pihak lain, yang berada di otoritas pajak atau yurisdiksi negara lain, maka dilakukan request EoI," terang Kemenkeu.
Pertukaran EoI dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia dalam rangka memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan maupun penggerusan keuntungan (BEPS: Base Erosion and Profit Shifting) dalam kerangka tax evasion.
Saat ini berdasarkan panduan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), yang tadinya pertukaran informasi dilakukan berdasarkan sesuai permintaan suatu negara, kini sudah berjalan suatu sistem pertukaran informasi secara otomatis atau AEoI.
Lewat AEoI tersebut, seluruh negara-negara yang bekerja sama secara sistematis dan terprogram bisa saling menukarkan data informasi mengenai aktivitas bisnis, baik itu perusahaan multinasional atau individu-individu yang aktif secara global.
Bagi setiap negara yang bersepakat untuk melakukan AEoI, harus mengedepankan kerahasiaan atau confidential, yang tujuannya adalah agar para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara dimana mereka berasal.
"Jadi, secara fair setiap negara akan berpartisipasi secara spirit confidential, betul-betul digunakan untuk tujuan perpajakan dan tidak untuk tujuan lainnya," jelas Kemenkeu.
(akr)