Cadangan Minyak Goreng 100 Ribu Ton Disiapkan, Aturannya Segera Terbit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan telah menyiapkan kebijakan cadangan pangan untuk minyak goreng . Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa mengatakan, untuk update saat ini peraturannya sudah diharmonisasi dan ditandatangani.
Setelahnya, Bapanas akan menyusun petunjuk teknis perihal skema mengelola cadangan pangan minyak goreng pemerintah. "Untuk tahap awal ini kurang lebih sebanyak 100.000 ton," ujar Ketut dalam media briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Pada implementasinya, kata Ketut, Bapanas akan mengamanahkan Bulog dan ID Food untuk menyiapkan cadangan pangan minyak goreng yang mana cadangan ini untuk menjaga stabilisasi pasokan maupun harga di pasaran.
Ketut menjelaskan, pengelolaan cadangan pangan minyak goreng akan bersifat dinamis. Artinya ketika stok masuk, akan dikeluarkan lagi untuk pelaksanaan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KSPH).
Ia berharap, pada cadangan pangan minyak goreng ini, Bulog akan menjadi distributor 1 (D1). Hal ini agar Bulog bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau. Sehingga ketika sampai di D3 harga yang didapat bisa terjaga.
"Mungkin dalam bulan bulan ini sudah bisa (terbit aturannya)," pungkas Ketut.
Setelahnya, Bapanas akan menyusun petunjuk teknis perihal skema mengelola cadangan pangan minyak goreng pemerintah. "Untuk tahap awal ini kurang lebih sebanyak 100.000 ton," ujar Ketut dalam media briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Pada implementasinya, kata Ketut, Bapanas akan mengamanahkan Bulog dan ID Food untuk menyiapkan cadangan pangan minyak goreng yang mana cadangan ini untuk menjaga stabilisasi pasokan maupun harga di pasaran.
Ketut menjelaskan, pengelolaan cadangan pangan minyak goreng akan bersifat dinamis. Artinya ketika stok masuk, akan dikeluarkan lagi untuk pelaksanaan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KSPH).
Ia berharap, pada cadangan pangan minyak goreng ini, Bulog akan menjadi distributor 1 (D1). Hal ini agar Bulog bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau. Sehingga ketika sampai di D3 harga yang didapat bisa terjaga.
"Mungkin dalam bulan bulan ini sudah bisa (terbit aturannya)," pungkas Ketut.
(akr)