Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
Selasa, 14 Maret 2023 - 07:15 WIB
loading...
Meski pelaporan SPT dilakukan setiap tahun, nyatanya masih banyak wajib pajak yang kebingungan soal apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan. Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Pelaporan SPT dilakukan setiap tahun. Meski begitu, masih banyak wajib pajak yang kebingungan soal apa saja yang harus dilaporkan di SPT Tahunan , termasuk daftar harta .
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam SPT Tahunan, wajib pajak (WP) biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun tapi juga menyebutkan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut.
Di kolom Daftar Harta pada SPT Tahunan, wajib pajak bisa melaporkan daftar harta tersebut, misalnya rumah, kendaraan, perhiasan, saham, gawai.
Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam SPT Tahunan, wajib pajak (WP) biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun tapi juga menyebutkan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut.
Di kolom Daftar Harta pada SPT Tahunan, wajib pajak bisa melaporkan daftar harta tersebut, misalnya rumah, kendaraan, perhiasan, saham, gawai.
Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing
Lihat Juga :