Pembuat Roti Rusia Didenda dan Ditahan karena Kue Anti-Perang
Rabu, 03 Mei 2023 - 07:44 WIB
loading...
Seorang tukang roti Rusia bernama Anastasia Chernysheva telah didenda karena mendiskreditkan militer Moskow setelah membuat kue anti-perang. Foto/Dok
A
A
A
MOSKOW - Seorang tukang roti Rusia telah didenda karena "mendiskreditkan" militer Moskow setelah membuat kue anti-perang . Anastasia Chernysheva mulai membagikan foto kue yang dihiasi warna kuning dan biru -bendera Ukraina- ke akun Instagram-nya dua bulan setelah Perang Rusia .
Baca Juga: Melawan Putin? Dua Miliarder Top Rusia Berbicara Menentang Perang
Satu kue berbentuk phallic dihiasi dengan frasa "F-k war". Awal pekan ini Chernysheva ditahan seperti dilaporkan situs pemantauan polisi OVD-Info mengutip pengacaranya Yulia Yevdokimova.
Baca Juga: Nyalinya Gede, Miliarder Rusia Ini Berani Mengkritik Keras Putin
Dia kemudian dibebaskan setelah dituduh "mendiskreditkan" angkatan bersenjata Rusia, hal yang dianggap sebagai kejahatan oleh Kremlin setelah invasi ke Ukraina untuk menindak oposisi publik terhadap perang.
![Pembuat Roti Rusia Didenda dan Ditahan karena Kue Anti-Perang]()
Pada hari Jumat kemarin waktu setempat, Chernysheva diperintahkan untuk membayar denda sebesar 35.000 rubel (setara 345 poundsterling) yang dirupiahkan mencapai Rp6,3 juta (Kurs Rp18.270 per Pounds) setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan Distrik Izmailovsky Moskow.
Baca Juga: Melawan Putin? Dua Miliarder Top Rusia Berbicara Menentang Perang
Satu kue berbentuk phallic dihiasi dengan frasa "F-k war". Awal pekan ini Chernysheva ditahan seperti dilaporkan situs pemantauan polisi OVD-Info mengutip pengacaranya Yulia Yevdokimova.
Baca Juga: Nyalinya Gede, Miliarder Rusia Ini Berani Mengkritik Keras Putin
Dia kemudian dibebaskan setelah dituduh "mendiskreditkan" angkatan bersenjata Rusia, hal yang dianggap sebagai kejahatan oleh Kremlin setelah invasi ke Ukraina untuk menindak oposisi publik terhadap perang.

Pada hari Jumat kemarin waktu setempat, Chernysheva diperintahkan untuk membayar denda sebesar 35.000 rubel (setara 345 poundsterling) yang dirupiahkan mencapai Rp6,3 juta (Kurs Rp18.270 per Pounds) setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan Distrik Izmailovsky Moskow.
Lihat Juga :