Bank Indonesia Kembali Kantongi Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Kamis, 04 Mei 2023 - 14:17 WIB
loading...
Bank Indonesia Kembali Kantongi Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Bank Indonesia kembali peroleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kinerja audit terhadap Bank Indonesia yang telah menghasilkan opini WTP selama 20 tahun terakhir merupakan hasil dari komitmen BI dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/5/2023).



Dia menyebut bahwa hal tersebut sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas BI sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Bank Indonesia senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola yang baik dan kualitas pengelolaan keuangan guna menjaga kredibilitas sebagai bank sentral," tandas Erwin.

Dalam laporan keuangan BI tahun 2022, tercatat total aset BI sebesar Rp3.780 triliun, meningkat dari Rp3.481,92 triliun di tahun 2021. Liabilitas juga tercatat dalam jumlah yang sama dengan total aset.

Neraca bank sentral pun tercatat surplus setelah pajak sebesar Rp21,76 triliun di tahun 2022, meningkat dari posisi sebelumnya Rp19,17 triliun di 2021. Penghasilan bank sentral tercatat sebesar Rp121,7 triliun di tahun 2022, meningkat dari Rp96,38 triliun di tahun 2021.



Penghasilan BI di tahun 2022 ini terdiri dari pelaksanaan kebijakan moneter sebesar Rp119,6 triliun, pengelolaan sistem pembayaran sebesar Rp200,3 miliar, pengaturan dan pengawasan makroprudensial sebesar Rp6,2 miliar, pendapatan dan penyediaan pendanaan sebesar Rp92,9 miliar, dan pendapatan lainnya sebesar Rp1,79 triliun.

Adapun beban bank sentral meningkat dari Rp70,9 triliun di tahun 2021 menjadi Rp92,8 triliun di 2022. Beban ini terdiri dari pelaksanaan kebijakan moneter sebesar Rp37,1 triliun, pengelolaan sistem pembayaran sebesar Rp4,36 triliun, pengaturan dan pengawasan makroprudensial sebesar Rp559 miliar, beban hubungan keuangan dengan pemerintah sebesar Rp36,8 triliun, dan beban umum dan lainnya sebesar Rp13,9 triliun. Pajak yang dikenakan atas neraca tersebut adalah sebesar Rp7,1 triliun.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)