Babak Baru Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar: Mendag Zulhas Kebingungan

Kamis, 04 Mei 2023 - 14:58 WIB
loading...
Babak Baru Utang Minyak...
Mendag Zulhas mengatakan bahwa utang minyak goreng ke Aprindo perlu payung hukum. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ( Mendag Zulhas ) tampak bingung saat disinggung soal utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar yang terus ditagih oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Ia pun sempat bertanya kepada jajarannya perihal utang ini, sebab ia mengaggap Permendag No. 3 Tahun 2022 tentang minyak goreng satu harga sudah dicabut.

Baca juga: Capek Nunggu Pembayaran Rafaksi, Ritel Modern Nekad Mogok Jualan Minyak Goreng?

"Utang yang mana? Kita tidak punya utang," jawab Mendag Zulhas sambil bertanya ke jajarannya di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

"Utang Rafaksi minyak goreng Rp344 miliar, Pak," tanya wartawan.

Sontak Mendag menerangkan, bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran yang dikhususkan untuk membayar utang rafaksi minyak goreng. Dia mengungkapkan bahwa Permendag No. 3 tentang minyak goreng telah dihapus, sehingga utang rafaksi tersebut dianggap tidak berlaku lagi.

"Yang bayar itu kan BPDPKS, kalau Kemendag enggak ada anggaran buat bayar utang," kata Zulhas.

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022 lalu. Semestinya, utang tersebut dilunasi 17 hari setelah program minyak goreng satu harga dilaksanakan.

Mendag Zulhas menuturkan, pihaknya belum mau membayar utang tersebut sebab permendagnya sudah dihapus, sehingga perlu adanya kekuatan hukum yang baru.

"Jadi kami mau bayar, tapi permendagnya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. Kalau kami bayar tapi permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," ucapnya.

Oleh karena itu, Mendag Zulhas menyampaikan saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Sebab, menurutnya, dalam menyelesaikan permasalahan ini pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian.

Mendag menegaskan, sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tertulis bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran untuk membayar utang sepeser pun. Hal inilah yang menjadi dasar alasan Kemendag belum mau membayar utang tersebut.

"Lagian Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar utang," tuturnya.

Siang ini Kemendag akan melakukan pertemuan bersama dengan Aprindo untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang tersebut.

Aprindo sendiri terus menagih utang tersebut. Mereka sudah mendatangi DPR dan juga menyurati Presiden Jokowi. Aprindo berpandangan meski Permendag No.3 sudah dihapus, namun ketentuan utangnya tetap berlaku.

"Permendag No. 6 muncul jadinya Permendag No. 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti (utang) rafaksi enggak dibayar," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mendey.

Aprindo juga sempat mengeluarkan ancaman bahwa jika utang itu tidak dibayar maka mereka akan mogok untuk menjual minyak goreng. Langkah itu sebagai sebuah aksi agar permintaan mereka ditanggapi.

"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar," kata Roy.

Utang ini bermula saat harga minyak goreng tengah menggila, akibat pasokan yang langka. Untuk mengatasi itu, pemerintah kemudian meluncurkan program minyak satu harga pada awal Januari 2022. Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca juga: Ini Spesifikasi Drone AS yang Dipakai Ukraina untuk Membunuh Putin

Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tengah berada di angka Rp17 ribu-Rp19 ribu per liter. Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Kemasan Plastik Picu...
Kemasan Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Rekomendasi
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved