Aprindo Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika Utang Minyak Goreng Rp344 M Tak Lunas dalam 3 Bulan

Kamis, 04 Mei 2023 - 19:51 WIB
loading...
A A A


Sontak Mendag menerangkan, bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran yang dikhususkan untuk membayar utang rafaksi minyak goreng.
Dia menyebut bahwa Permendag nomor 3 tahun 2022 tentang minyak goreng telah dihapus, sehingga utang rafaksi tersebut dianggap tidak berlaku lagi. "Yang bayar itu kan BPDPKS, kalau Kemendag nggak ada anggaran buat bayar utang," tandasnya.

Sebagai informasi, utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022 lalu. Semestinya, utang tersebut dilunasi 17 hari setelah program minyak goreng satu harga dilaksanakan.

(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)