Kenaikan Pungutan Ekspor dan DMO Bikin Petani Sawit Jatuh lalu Tertimpa Tangga
Kamis, 04 Mei 2023 - 20:49 WIB
loading...
Petani sawit keberatan dengan aturan pungutan ekspor yang baru. Foto/YorriFarli/MPI
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) menilai aturan baru pungutan ekspor (PE) crude palm oil ( CPO ) sebesar USD100 per metrik ton (MT) sangat memberatkan petani. APPKSI pun mendesak aturan itu dicabut.
Baca juga: SPKS Dukung Pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Ketua Dewan Pembina APPKSI Arief Poyuono mengatakan, sebenarnya dengan sudah dikenakannya bea keluar CPO yang cukup tinggi, tidak perlu lagi dilakukan pungutan ekspor. Pasalnya, PE CPO akhirnya oleh perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) dan para trader dibebankan kepada harga tandan buah segar (TBS) milik petani dan juga harga TBS perusahaan kebun sawit.
Arief membeberkan, dampak PE CPO terhadap harga TBS petani di PKS pada pekan pertama April 2023 masih di harga rata-rata sekitar Rp2.400-2.700/kg. Kemudian harga TBS petani sawit bermitra anjlok menjadi rata-rata Rp2.100-2.200, dari sebelumnya rata-rata Rp2.600-2.950/kg.
"Untuk harga TBS petani swadaya (mandiri), di beberapa provinsi sawit, seperti Sulawesi Selatan, Riau Kaltara, Kalbar , Sulbar, Sultra, Papua, dan beberapa provinsi lainnya, harga TBS sawit sudah anjlok diharga Rp1.650-Rp1.800/kg,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).
Menurut Arief, kondisi ini tentu saja sangat merugikan petani sawit mandiri ataupun petani plasma. Alhasil, bisa berdampak buruk bagi macetnya pembayaran kredit ke perbankan oleh para petani sawit. Begitu juga angsuran kredit oleh perusahaan perkebunan sawit yang mayoritas dana investasinya diperoleh dari perbankan.
Terkait Domestic Market Obligation yang harus dipenuhi Ratio DMO diturunkan dari 1:6 ke 1:4, Arief berpendapat langkah ini akan membuat harga futures di luar negeri naik dan harga dalam negeri turun. Selain itu pungutan ekspor juga akan naik karena dasar perhitungannya menggunakan harga internasional.
Baca juga: SPKS Dukung Pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Ketua Dewan Pembina APPKSI Arief Poyuono mengatakan, sebenarnya dengan sudah dikenakannya bea keluar CPO yang cukup tinggi, tidak perlu lagi dilakukan pungutan ekspor. Pasalnya, PE CPO akhirnya oleh perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) dan para trader dibebankan kepada harga tandan buah segar (TBS) milik petani dan juga harga TBS perusahaan kebun sawit.
Arief membeberkan, dampak PE CPO terhadap harga TBS petani di PKS pada pekan pertama April 2023 masih di harga rata-rata sekitar Rp2.400-2.700/kg. Kemudian harga TBS petani sawit bermitra anjlok menjadi rata-rata Rp2.100-2.200, dari sebelumnya rata-rata Rp2.600-2.950/kg.
"Untuk harga TBS petani swadaya (mandiri), di beberapa provinsi sawit, seperti Sulawesi Selatan, Riau Kaltara, Kalbar , Sulbar, Sultra, Papua, dan beberapa provinsi lainnya, harga TBS sawit sudah anjlok diharga Rp1.650-Rp1.800/kg,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).
Menurut Arief, kondisi ini tentu saja sangat merugikan petani sawit mandiri ataupun petani plasma. Alhasil, bisa berdampak buruk bagi macetnya pembayaran kredit ke perbankan oleh para petani sawit. Begitu juga angsuran kredit oleh perusahaan perkebunan sawit yang mayoritas dana investasinya diperoleh dari perbankan.
Terkait Domestic Market Obligation yang harus dipenuhi Ratio DMO diturunkan dari 1:6 ke 1:4, Arief berpendapat langkah ini akan membuat harga futures di luar negeri naik dan harga dalam negeri turun. Selain itu pungutan ekspor juga akan naik karena dasar perhitungannya menggunakan harga internasional.
Lihat Juga :