Produk Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Pemerintah
Rabu, 22 Juli 2020 - 07:26 WIB
loading...
A
A
A
“Pemerintah dapat melihat dari negara-negara seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru yang sudah menerapkan regulasi yang tepat untuk produk tembakau alternatif. Tarif cukai yang dikenakan untuk produk ini jauh lebih rendah dibandingkan rokok, jadi tidak sebesar 57% seperti di Indonesia,” ujar Bimmo.
Anggota Dewan Legislatif Parlemen Victoria, Australia, sekaligus salah satu pembicara di Global Forum on Nicotine (GFN) Ketujuh, Fiona Patten, menjelaskan dukungan politik dari pemerintah terhadap penggunaan produk tembakau alternatif memiliki peran yang penting. “Dukungan politik akan melengkapi berbagai hasil kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif yang positif. Melalui dukungan tersebut, potensi yang dimiliki produk tembakau alternatif dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat secara luas,” tandasnya. (Lihat videonya: Miris, Tak Punya HP Anak Pemulung Numpang Belajar di rumah Tetangga)
Sementara Akademisi FISIP Universitas Padjadjaran, Satriya Wibawa menjelaskan, regulasi khusus produk tembakau alternatif tersebut nantinya harus mencakup beberapa aspek penting. Selain aturan cukai yang proporsional, perlu ada peraturan spesifik meliputi tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang harus dibedakan dari rokok, standar produk untuk melindungi konsumen, dan batasan usia pengguna khusus untuk 18 tahun ke atas.
“Regulasi ini akan memberikan perlindungan konsumen sekaligus bagi kelangsungan industri produk tembakau alternatif,” tandas Satriya. (Rakhmat Baihaqi)
Anggota Dewan Legislatif Parlemen Victoria, Australia, sekaligus salah satu pembicara di Global Forum on Nicotine (GFN) Ketujuh, Fiona Patten, menjelaskan dukungan politik dari pemerintah terhadap penggunaan produk tembakau alternatif memiliki peran yang penting. “Dukungan politik akan melengkapi berbagai hasil kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif yang positif. Melalui dukungan tersebut, potensi yang dimiliki produk tembakau alternatif dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat secara luas,” tandasnya. (Lihat videonya: Miris, Tak Punya HP Anak Pemulung Numpang Belajar di rumah Tetangga)
Sementara Akademisi FISIP Universitas Padjadjaran, Satriya Wibawa menjelaskan, regulasi khusus produk tembakau alternatif tersebut nantinya harus mencakup beberapa aspek penting. Selain aturan cukai yang proporsional, perlu ada peraturan spesifik meliputi tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang harus dibedakan dari rokok, standar produk untuk melindungi konsumen, dan batasan usia pengguna khusus untuk 18 tahun ke atas.
“Regulasi ini akan memberikan perlindungan konsumen sekaligus bagi kelangsungan industri produk tembakau alternatif,” tandas Satriya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :