Produk Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2020 - 07:26 WIB
loading...
Produk Tembakau Alternatif...
Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Penggunaan produk tembakau alternatif membutuhkan dukungan dari pemerintah. Dukungan tersebut berupa kajian ilmiah menyeluruh, regulasi yang tepat berdasarkan fakta ilmiah, hingga dukungan politik sehingga memaksimalkan pemanfaatan produk tembakau alternatif.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR Ariyo Bimmo mengatakan, dukungan politik yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan mendorong inisiasi kajian ilmiah di dalam negeri. Sebab, Indonesia belum banyak melakukan penelitian terhadap produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik sehingga publik belum mendapatkan informasi yang komprehensif.

“Pemerintah bisa mengambil contoh dari Inggris, Korea Selatan, dan Selandia Baru yang sudah lebih dulu melakukan penelitian,” kata Bimmo, di Jakarta, baru-baru ini. (Baca: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai rugikan Petani Tembakau)

Dalam mendorong kajian ilmiah, Bimmo mengatakan, pemerintah juga harus menggandeng para pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perindustrian, perguruan tinggi, praktisi kesehatan, pelaku usaha, asosiasi, konsumen, serta petani tembakau.

“Kami menunggu adanya kerja sama pemerintah dan semua stakeholder, karena ini tidak bisa ditanggung sendiri. Dari sini, pemerintah bisa membuat rencana ke depan tentang pengurangan risiko tembakau,” katanya.

Setelah mendapatkan hasil kajian ilmiah komprehensif, Bimmo menuturkan, langkah politik selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah menerbitkan regulasi khusus produk tembakau alternatif. “Jadi yang sudah firm ada penelitian dan aturannya yang sudah bagus itu Inggris, Jepang, dan Selandia Baru. Hal ini menjadi perhatian kami ketika penggunaannya makin banyak, tapi regulasinya belum ada,” paparnya.

Dengan regulasi berbasis penelitian, Bimmo berharap pengenaan tarif cukai terhadap produk tembakau alternatif juga dapat disesuaikan dengan profil risiko dari produk tersebut. Sebab, fungsi cukai adalah untuk mengatur eksternalitas negatif yang timbul dari suatu produk. Bimmo mengatakan, tarif cukai untuk produk yang masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini seharusnya lebih rendah karena risikonya juga terbukti lebih rendah dibandingkan rokok. (Baca juga: Turki-Mesir di Ambang perang di Libya, Ini Perbandingan Militernya)

“Pemerintah dapat melihat dari negara-negara seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru yang sudah menerapkan regulasi yang tepat untuk produk tembakau alternatif. Tarif cukai yang dikenakan untuk produk ini jauh lebih rendah dibandingkan rokok, jadi tidak sebesar 57% seperti di Indonesia,” ujar Bimmo.

Anggota Dewan Legislatif Parlemen Victoria, Australia, sekaligus salah satu pembicara di Global Forum on Nicotine (GFN) Ketujuh, Fiona Patten, menjelaskan dukungan politik dari pemerintah terhadap penggunaan produk tembakau alternatif memiliki peran yang penting. “Dukungan politik akan melengkapi berbagai hasil kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif yang positif. Melalui dukungan tersebut, potensi yang dimiliki produk tembakau alternatif dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat secara luas,” tandasnya. (Lihat videonya: Miris, Tak Punya HP Anak Pemulung Numpang Belajar di rumah Tetangga)

Sementara Akademisi FISIP Universitas Padjadjaran, Satriya Wibawa menjelaskan, regulasi khusus produk tembakau alternatif tersebut nantinya harus mencakup beberapa aspek penting. Selain aturan cukai yang proporsional, perlu ada peraturan spesifik meliputi tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang harus dibedakan dari rokok, standar produk untuk melindungi konsumen, dan batasan usia pengguna khusus untuk 18 tahun ke atas.

“Regulasi ini akan memberikan perlindungan konsumen sekaligus bagi kelangsungan industri produk tembakau alternatif,” tandas Satriya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved