Konsumsi Naik Terus, Penjualan LPG 3 Kg Dibatasi 1 Januari 2024
Jum'at, 05 Mei 2023 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
"Itu tidak ada persyaratan tambahan atau pun pembatasan selama dia sudah mendaftar ya mereka bisa membeli," kata Maompang saat ditemui di Kantor BPH Migas, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pengamat: Masih Tahap Ujicoba
Sebagai informasi, pembatasan LPG 3 kg diatur dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Aturan diterbitkan Dirjen Migas ESDM Tutuka Ariadji pada 28 Februari 2023.
Aturan mengenai pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai tahun depan ini berdasarkan turunan dari Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diterbitkan pada 27 Februari.
Baca Juga: Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pengamat: Masih Tahap Ujicoba
Sebagai informasi, pembatasan LPG 3 kg diatur dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Aturan diterbitkan Dirjen Migas ESDM Tutuka Ariadji pada 28 Februari 2023.
Aturan mengenai pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai tahun depan ini berdasarkan turunan dari Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diterbitkan pada 27 Februari.
(nng)
Lihat Juga :