5 BUMN Karya yang Terbelit Korupsi, Waskita hingga Adhi Karya
Selasa, 09 Mei 2023 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Baca juga: Terungkap, Korupsi di Waskita Karya Sudah Sejak 2016
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung. "Dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketut, dikutip Selasa (9/5/2023).
Hakim menyatakan, Dono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dono diyakini bersama-sama dengan pihak lainnya melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar.
Hingga tahun lalu, KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Komisi Antirasuah mengusut kasus proyek fiktif lewat pemeriksaan empat saksi. Adapun, keempat saksi tersebut adalah Senior Vice President (VP) Divisi Keuangan dan Akuntansi Amarta Karya, Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana.
Baca juga: Terungkap, Korupsi di Waskita Karya Sudah Sejak 2016
2. PT Waskita Beton Precast Tbk
Pada Maret 2023, Kejaksaan Agung limpahkan tahap II berkas perkara tersangka JS dalam kasus korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung. "Dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketut, dikutip Selasa (9/5/2023).
3. PT Adhi Karya (Persero)
Pada Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Dia juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.Hakim menyatakan, Dono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dono diyakini bersama-sama dengan pihak lainnya melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar.
4. PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA
Pada Agustus 2022 lalu, KPK juga mengumumkan adanya kasus korupsi di internal Amarta Karya. Kasus itu terkait proyek fiktif yang diduga dilakukan AMKA sejak 2018-2020.Hingga tahun lalu, KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Komisi Antirasuah mengusut kasus proyek fiktif lewat pemeriksaan empat saksi. Adapun, keempat saksi tersebut adalah Senior Vice President (VP) Divisi Keuangan dan Akuntansi Amarta Karya, Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana.
Lihat Juga :