Begini Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Syarat Penting Pelamar BUMN

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:17 WIB
loading...
Begini Cara Membuat...
Cara membuat SKCK secara online maupun offline bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara membuat SKCK secara online maupun offline bisa dilakukan dengan mudah. Pada penggunaannya, dokumen penting ini sering menjadi syarat mendaftar pekerjaan termasuk lowongan BUMN .

SKCK merupakan akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Mengutip laman Polri, SKCK ini adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada warga masyarakat atau pemohonnya.

Dalam hal ini, SKCK menunjukan tentang ada atau tidaknya catatan orang yang bersangkutan pada tindakan kriminalitas atau kejahatan. Memiliki masa berlaku enam bulan, pemohon bisa memperpanjangnya jika sudah habis masa aktifnya.

Baca juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online

Pada prosesnya, pembuatan SKCK bisa diajukan secara daring maupun non-daring melalui Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Namun, sebelum itu perlu dipersiapkan juga sejumlah persyaratan seperti KTP, akte lahir, dokumen sidik jari (bisa didapat dari Polres sesuai domisili) dan berkas penting lainnya.

Cara Membuat SKCK Online

Permohonan SKCK secara online bisa diakses melalui aplikasi POLRI Super App. Anda bisa mengunduhnya secara gratis lewat Google Play Store atau App Store.

-Pertama, silahkan buka aplikasi POLRI Super App di perangkat Anda.

-Setelahnya, Anda harus daftar akun terlebih dahulu. Ikuti instruksi yang tertera sampai selesai.

-Apabila pendaftaran dan verifikasi telah berhasil, kembali ke menu utama. Kemudian, pilih opsi menu SKCK pada halaman utama.

-Setelah itu, klik ‘Ajukan SKCK’ untuk melakukan pendaftaran pembuatan SKCK online.

-Nantinya, akan muncul keterangan seperti konfirmasi biaya, dokumen persyaratan, dan lainnya. Jika sudah semuanya, klik Mulai.

-Selanjutnya, lengkapi data identitas seperti yang diminta. Dari nama, NIK, kewarganegaraan, dan lainnya. Jika sudah, klik opsi ‘Kirim Sekarang’.

-Setelah itu, data yang Anda kirimkan akan diverifikasi. Nantinya, akan muncul kode pembayaran ke alamat email terdaftar.

-Jika sudah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk mencetak buktinya. Lalu, bawa saat hendak mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai jadwal yang terlampir.

-Selesai.

Baca juga: SKCK Online Penting Untuk Lamar Pekerjaan Cermati Cara Membuatnya

Cara Membuat SKCK Offline

-Pertama, siapkan lebih dulu persyaratan untuk membuat SKCK.

-Bawa seluruh persyaratan tersebut sesuai layanan yang ingin dituju. Bisa melalui Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

-Di Kantor Kepolisian, silahkan isi formulir pembuatan SKCK di loket pendaftaran.

-Setelahnya, proses akan dilanjutkan dengan membuat dokumen sidik jari.

-Jika sudah, serahkan seluruh persyaratan ke petugas administrasi di loket. Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapannya.

-Setelah itu, siapkan pembayarannya dengan nominal yang tertera. Lalu tunggu di ruang antrean sampai nama Anda dipanggil petugas.

-Selesai.

Demikian ulasan mengenai cara membuat SKCK secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
35.000 Lowongan Kerja...
35.000 Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Dibuka, Pendaftaran Mulai Hari Ini
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Pusat Siapkan...
Pemerintah Pusat Siapkan Dana Insentif Rp789 ke Pemda, Ini Syaratnya
TikTok Hapus Konten-konten...
TikTok Hapus Konten-konten Penipuan yang Mengatasnamakan Perusahaan
Pendaftaran Calon Ketua...
Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka, Ini Syaratnya
Tak Hanya SLIK, Ini...
Tak Hanya SLIK, Ini yang Jadi Pertimbangan Bank Setujui KPR
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya...
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya yang Penting Diketahui
Desainer dan Kreator...
Desainer dan Kreator Lokal Perkuat Industri Fesyen Lewat Platform Digital
Rekomendasi
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
5 Cara Keji Israel Membunuh...
5 Cara Keji Israel Membunuh Pemimpin Hamas dan Hizbullah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved