Begini Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Syarat Penting Pelamar BUMN

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:17 WIB
loading...
Begini Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Syarat Penting Pelamar BUMN
Cara membuat SKCK secara online maupun offline bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara membuat SKCK secara online maupun offline bisa dilakukan dengan mudah. Pada penggunaannya, dokumen penting ini sering menjadi syarat mendaftar pekerjaan termasuk lowongan BUMN .

SKCK merupakan akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Mengutip laman Polri, SKCK ini adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada warga masyarakat atau pemohonnya.

Dalam hal ini, SKCK menunjukan tentang ada atau tidaknya catatan orang yang bersangkutan pada tindakan kriminalitas atau kejahatan. Memiliki masa berlaku enam bulan, pemohon bisa memperpanjangnya jika sudah habis masa aktifnya.



Pada prosesnya, pembuatan SKCK bisa diajukan secara daring maupun non-daring melalui Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Namun, sebelum itu perlu dipersiapkan juga sejumlah persyaratan seperti KTP, akte lahir, dokumen sidik jari (bisa didapat dari Polres sesuai domisili) dan berkas penting lainnya.

Cara Membuat SKCK Online

Permohonan SKCK secara online bisa diakses melalui aplikasi POLRI Super App. Anda bisa mengunduhnya secara gratis lewat Google Play Store atau App Store.

-Pertama, silahkan buka aplikasi POLRI Super App di perangkat Anda.

-Setelahnya, Anda harus daftar akun terlebih dahulu. Ikuti instruksi yang tertera sampai selesai.

-Apabila pendaftaran dan verifikasi telah berhasil, kembali ke menu utama. Kemudian, pilih opsi menu SKCK pada halaman utama.

-Setelah itu, klik ‘Ajukan SKCK’ untuk melakukan pendaftaran pembuatan SKCK online.

-Nantinya, akan muncul keterangan seperti konfirmasi biaya, dokumen persyaratan, dan lainnya. Jika sudah semuanya, klik Mulai.

-Selanjutnya, lengkapi data identitas seperti yang diminta. Dari nama, NIK, kewarganegaraan, dan lainnya. Jika sudah, klik opsi ‘Kirim Sekarang’.

-Setelah itu, data yang Anda kirimkan akan diverifikasi. Nantinya, akan muncul kode pembayaran ke alamat email terdaftar.

-Jika sudah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk mencetak buktinya. Lalu, bawa saat hendak mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai jadwal yang terlampir.

-Selesai.


Cara Membuat SKCK Offline

-Pertama, siapkan lebih dulu persyaratan untuk membuat SKCK.

-Bawa seluruh persyaratan tersebut sesuai layanan yang ingin dituju. Bisa melalui Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

-Di Kantor Kepolisian, silahkan isi formulir pembuatan SKCK di loket pendaftaran.

-Setelahnya, proses akan dilanjutkan dengan membuat dokumen sidik jari.

-Jika sudah, serahkan seluruh persyaratan ke petugas administrasi di loket. Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapannya.

-Setelah itu, siapkan pembayarannya dengan nominal yang tertera. Lalu tunggu di ruang antrean sampai nama Anda dipanggil petugas.

-Selesai.

Demikian ulasan mengenai cara membuat SKCK secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)