DJP Angkat Bicara Soal Pajak Konser Coldplay yang Harga Tiketnya Capai Rp11 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konser Coldplay , grup musik asal Inggris, yang bakal digelar di Jakarta pada 15 November mendatang menimbulkan pertanyaan soal pajak . Pasalnya daftar harga tiket konser yang telah dirilis oleh PK Entertainment, sang promotor, mencantumkan pengenaan pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5%.
Menanggapi itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, lembaganya tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan, termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay. Masalah itu sudah diatur dalam ketentuan pengaturan pajak hiburan yang berada di pemerintah daerah.
Menurutnya, ketentuan itu juga sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15% apakah mau seperti apa. Itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD)," jelasnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, hari ini, Kamis (11/5/2023).
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan, baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.
Kemudian apabila dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah. Bagian dari pajak daerah dan ketentuan pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah (perda).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, meskipun pajak hiburan memang diatur dalam UU HKPD, pemda tetap wajib melaporkan datanya kepada Pemerintah pusat. Karena data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.
"Sebagaimana dilaporkan Bu Menteri di setiap laporan bulanan memang di sana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak hiburan itu setiap bulan, ini penting buat kita, kenapa? Karena di DJP, Pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di DJP juga sangat penting," pungkasnya.
Saat ini telah beredar bocoran harga tiket konser Coldplay yang terbilang wah. Banderol tiket termurahnya Rp800 ribu, sedangkan yang termahal mencapai Rp11 juta.
Menanggapi itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, lembaganya tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan, termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay. Masalah itu sudah diatur dalam ketentuan pengaturan pajak hiburan yang berada di pemerintah daerah.
Menurutnya, ketentuan itu juga sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15% apakah mau seperti apa. Itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD)," jelasnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, hari ini, Kamis (11/5/2023).
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan, baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.
Kemudian apabila dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah. Bagian dari pajak daerah dan ketentuan pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah (perda).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, meskipun pajak hiburan memang diatur dalam UU HKPD, pemda tetap wajib melaporkan datanya kepada Pemerintah pusat. Karena data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.
"Sebagaimana dilaporkan Bu Menteri di setiap laporan bulanan memang di sana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak hiburan itu setiap bulan, ini penting buat kita, kenapa? Karena di DJP, Pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di DJP juga sangat penting," pungkasnya.
Saat ini telah beredar bocoran harga tiket konser Coldplay yang terbilang wah. Banderol tiket termurahnya Rp800 ribu, sedangkan yang termahal mencapai Rp11 juta.
(uka)