Bayar Pinjaman KTA Tepat Waktu untuk Hindari Hal Ini

Senin, 15 Mei 2023 - 16:11 WIB
loading...
A A A
Setiap pinjaman yang kamu ajukan ke bank atau pihak lainnya akan tercatat di SLIK OJK. Jadi kalau kamu bisa membayar cicilannya dengan baik tanpa ada masalah, maka kamu punya catatan yang baik di sana. Namun kalau cicilanmu bermasalah, tentu bisa menyebabkan catatan buruk.

Akibat dari catatan buruk pada SLIK OJK adalah kamu akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman di lain waktu, termasuk yang berkaitan dengan hal-hal penting seperti KPR rumah.

Hal ini disebabkan bank atau pihak lainnya pasti mengecek SLIK OJK-mu untuk memastikan bahwa kamu bisa membayar cicilan dengan baik.

Tak hanya itu saja, berbagai perusahaan juga akan memeriksa SLIK OJK saat menerima karyawan. Dengan mengecek hal tersebut, perusahaan bisa mengetahui karakter dan kondisi keuangan karyawan.

Tentu perusahaan tak mau menerima karyawan yang bermasalah, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja maupun perusahaan.

4. Diblokir oleh Bank Pemberi Pinjaman

Tak hanya berpengaruh pada SLIK OJK saja, namun cicilan pinjaman yang macet juga bisa membuatmu diblokir oleh bank yang bersangkutan. Meskipun pemblokiran ini hanya menjadi catatan internal saja, namun tetap hal ini akan merugikanmu karena kamu tidak bisa mengajukan pinjaman lagi pada bank tersebut.

Lagi-lagi pengajuan pinjaman ini akan berdampak bagi kebutuhan keuanganmu di masa depan. Kalau kamu membutuhkan pinjaman di saat-saat genting seperti ingin mengembangkan usaha, tentu kamu tidak bisa mengajukan di bank yang sama

5. Ditagih lewat Chat

Kalau kamu sudah terlambat dalam membayar cicilan pinjaman KTA , maka pihak bank akan berusaha mengingatkanmu dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui chat SMS atau aplikasi perpesanan. Bahkan terkadang bank akan mencari akun media sosialmu untuk menagihmu.

Tentu hal ini akan mengganggumu, bukan? Apalagi kalau kamu sedang menunggu chat penting masuk dari orang yang penting seperti kolega di tempat kerja. Selain itu, penagihan ini tentu membuatmu merasa tidak nyaman.

6. Ditagih lewat Telepon
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Limit Naik, Tenor Panjang:...
Limit Naik, Tenor Panjang: Neo Pinjam Dukung Produktivitas Masyarakat di Akhir Tahun
Edukasi MotionCredit:...
Edukasi MotionCredit: Sebelum Ajukan Pinjaman, Yuk Pahami Perbedaan KTA dan KMG!
BNI dan IPPAT Kerja...
BNI dan IPPAT Kerja Sama Pembuatan KTA Berbasis Rekening
MLN Algeria, Lapangan...
MLN Algeria, Lapangan Migas Pertama yang Dioperasikan Pertamina di Luar Negeri
Upaya Pertamina Mencari...
Upaya Pertamina Mencari Energi hingga ke Gurun Sahara
Ingin Punya Kendaraan...
Ingin Punya Kendaraan Listrik Impian? Bisa ke Pegadaian Lho!
Hypernet Technologies...
Hypernet Technologies dan Link Net Enterprise Kolaborasi Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia
Ganjar Raih Hattrick...
Ganjar Raih Hattrick Penghargaan Pembangunan Terbaik
Megahnya Stadion Bonebol,...
Megahnya Stadion Bonebol, Bangunan Ikonik Ini Ide Bupati Hamim Pou
Rekomendasi
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved