War Tiket Coldplay, Kenali 5 Jenis Asuransi Konser yang Perlu Diperhatikan

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:16 WIB
loading...
War Tiket Coldplay,...
Kabar kepastian Coldplay manggung di Indonesia pada 15 November mendatang menciptakan euforia tersendiri di kalangan pencinta musik hingga masyarakat umum. Foto/Ist/Anna Lee
A A A
JAKARTA - Kabar kepastian Coldplay manggung di Indonesia pada 15 November mendatang menciptakan euforia tersendiri di kalangan pencinta musik hingga masyarakat umum. Perang tiket alias "war" tiket presale konser band asal Inggris itu pun kemarin berlangsung sengit dan ludes dalam hitungan menit.

Bagi yang belum berhasil mendapatkan tiketnya, masih ada kesempatan untuk kembali mencoba lagi berburu tiketnya besok, Jumat (19/5).

Antusiasme publik untuk menonton band yang digawangi Chris Martin cs itu memang luar biasa. Wajar saja karena ini merupakan konser perdana Coldplay yang telah banyak dinantikan kehadirannya di Tanah Air.

Co-Founder sekaligus CMO Lifepal.co.id Benny Fajarai Kondisi mengatakan, kondisi itu menimbulkan rasa takut ketinggalan atau Fear Of Missing Out (FOMO) yang membuat kebanyakan masyarakat bukan penggemar pun tertarik dan antusias mengikuti war tiket.

"Meski sah-sah saja menjadi bagian dari kegiatan konser musik yang menyenangkan, jangan lupa memastikan diri terlindungi proteksi asuransi,” kata Benny di Jakarta, Kamis (18/5/2023)

Pasalnya, sambung dia, terdapat beragam risiko atau kejadian-kejadian lain yang tidak diinginkan saat penyelenggaraan dan menonton konser.

Oleh karena itu, sudah saatnya para promotor dan penonton agar sadar pentingnya tiket konser sudah termasuk jaminan proteksi asuransi .

Sebagai perlindungan dari berbagai risiko, ada banyak jenis asuransi konser yang penting untuk dimiliki sebelum menonton pertunjukan musik.

Untuk itu, Lifepal.co.id sebagai marketplace asuransi dan pelaksanaannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan beberapa jenis asuransi konser yang penting dimiliki.

"Asuransi konser merupakan jenis asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi penyelenggara konser, promotor, dan musisi terhadap risiko keuangan yang terkait dengan penyelenggaraan konser atau acara musik," terang Benny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)