Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, Sandiaga Beri Solusi Bank Infaq
Kamis, 18 Mei 2023 - 23:45 WIB
loading...
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri halal bihalal di Masjid Jami Al-Ikhwan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/5/2023). FOTO/dok.SINDONews
A
A
A
BEKASI - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri halal bihalal di Masjid Jami Al-Ikhwan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/5/2023).
Dalam kegiatan tersebut, sekaligus pengenalan kembali Bank Infaq yang telah diluncurkan sejak 2019 dan saat ini sudah ada 76 Bank Infaq yang berdiri di 42 kota dan 15 provinsi Indonesia.
"Bank Infaq Al-Ikhwan yang menjadi salah satu Bank Infaq terbaik dan bisa mengentaskan kemiskinan, bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang target kita menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru," ungkap Sandiaga.
Baca Juga: Berdayakan UMKM, Sandiaga Uno Target 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru
Sandiaga mengatakan Bank Infaq sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk menurunkan kemiskinan dan menciptakan 4,4 juta lapangan pekerjaan. Masyarakat yang terbebani biaya hidup akibat terjerat pinjol ilegal dan ingin meminjam modal usaha, solusinya adalah Bank Infaq.
Dalam kegiatan tersebut, sekaligus pengenalan kembali Bank Infaq yang telah diluncurkan sejak 2019 dan saat ini sudah ada 76 Bank Infaq yang berdiri di 42 kota dan 15 provinsi Indonesia.
"Bank Infaq Al-Ikhwan yang menjadi salah satu Bank Infaq terbaik dan bisa mengentaskan kemiskinan, bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang target kita menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru," ungkap Sandiaga.
Baca Juga: Berdayakan UMKM, Sandiaga Uno Target 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru
Sandiaga mengatakan Bank Infaq sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk menurunkan kemiskinan dan menciptakan 4,4 juta lapangan pekerjaan. Masyarakat yang terbebani biaya hidup akibat terjerat pinjol ilegal dan ingin meminjam modal usaha, solusinya adalah Bank Infaq.
Lihat Juga :