Awas, Sebentar Lagi Pakai Batik Tiruan Bisa Ketahuan
Rabu, 22 Juli 2020 - 23:38 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebagai warisan budaya Indonesia, batik terus dijaga kelestariannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong peningkatan daya saing industri batik nasional dan menjaga pasar dari serbuan produk impor. Caranya, melalui penerapan standar nasional Indonesia (SNI).
“Kami telah berperan aktif mengawal upaya-upaya perlindungan terhadap batik. Salah satunya melalui Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) di Yogyakarta, sebagai bagian dari Komisi Teknis sub Komite Teknis Batik dan Produk Batik,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (22/7).
Selain perlindungan batik melalui penerapan SNI, Kemenperin juga telah mencanangkan Labelisasi Batikmark dengan Batik INDONESIA. “Labelisasi ini bertujuan untuk melestarikan dan melindungi batik Indonesia secara hukum dari berbagai ancaman di bidang HKI maupun perdagangan,” ujar Doddy.
Tujuan lainnya dari labelisasi adalah memberikan jaminan mutu batik Indonesia dalam perdagangan serta meningkatkan apresiasi dan meningkatkan citra batik Indonesia di masyarakat internasional. “Selain berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan, kami juga terus berupaya memacu inovasi dalam rangka perlindungan batik,” imbuhnya. ( Baca juga:Kurangi Ketergantungan Impor LPG dengan Sulap Batu Bara Jadi DME )
Kepala BBKB Kemenperin Titik Purwati Widowati menegaskan, dalam rangka mendukung perbedaan batik asli Indonesia dengan produk tiruan, pihaknya telah merancang aplikasi Batik Analyzer. Aplikasi berbasis Android dan iOS ini menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) yang sejalan dengan program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Kami telah berperan aktif mengawal upaya-upaya perlindungan terhadap batik. Salah satunya melalui Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) di Yogyakarta, sebagai bagian dari Komisi Teknis sub Komite Teknis Batik dan Produk Batik,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (22/7).
Selain perlindungan batik melalui penerapan SNI, Kemenperin juga telah mencanangkan Labelisasi Batikmark dengan Batik INDONESIA. “Labelisasi ini bertujuan untuk melestarikan dan melindungi batik Indonesia secara hukum dari berbagai ancaman di bidang HKI maupun perdagangan,” ujar Doddy.
Tujuan lainnya dari labelisasi adalah memberikan jaminan mutu batik Indonesia dalam perdagangan serta meningkatkan apresiasi dan meningkatkan citra batik Indonesia di masyarakat internasional. “Selain berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan, kami juga terus berupaya memacu inovasi dalam rangka perlindungan batik,” imbuhnya. ( Baca juga:Kurangi Ketergantungan Impor LPG dengan Sulap Batu Bara Jadi DME )
Kepala BBKB Kemenperin Titik Purwati Widowati menegaskan, dalam rangka mendukung perbedaan batik asli Indonesia dengan produk tiruan, pihaknya telah merancang aplikasi Batik Analyzer. Aplikasi berbasis Android dan iOS ini menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) yang sejalan dengan program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.
Lihat Juga :