GDPS Kantongi Hak Paten Penyaring Virus Beyond Fresh

Jum'at, 19 Mei 2023 - 09:15 WIB
loading...
GDPS Kantongi Hak Paten Penyaring Virus Beyond Fresh
GDPS mendapatkan hak paten resmi penyaring virus dari Ditjen HAKI. FOTO/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menghadirkan teknologi dengan inovasi sirkulasi udara yang dapat menyaring virus disebut Beyond Fresh. Kali ini GDPS menunjukan bentuk profesionalisme dan komitmen dalam mengembangkan invensi tersebut, dengan mendaftarkan paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI (Dirjen HAKI). Dengan judul invensi “Metode Pembuatan Sirkulasi Udara Anti-Virus pada Transportasi Darat dan Laut” yang diajukan pada 8 Februari 2022.



Paten tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dengan Sertifikat Paten Sederhana Nomor Paten IDS000005560 tertanggal 13 Februari 2023. Dengan telah didapatnya Sertifikat Paten Sederhana, GDPS dijamin dan diberikan perlindungan oleh negara atas invensi tersebut selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Dengan paten ini GDPS bermaksud memberikan perlindungan hukum untuk mencegah pihak manapun yang menggunakan atau menyalahgunakan invensi milik GDPS.

Dengan telah didapatnya Sertifikat Paten Sederhana, GDPS dijamin dan diberikan perlindungan oleh negara atas invensi tersebut selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Dengan paten ini GDPS bermaksud memberikan perlindungan hukum untuk mencegah pihak manapun yang menggunakan atau menyalahgunakan invensi milik GDPS.



Namun, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dan menciptakan sistem sirkulasi udara yang lebih baik, GDPS membuka peluang terhadap pihak siapapun untuk berkolaborasi. Kolaborasi khususnya dalam pemanfaatan invensi yang berdampak terhadap khalayak luas dengan tetap memperhatikan ketentuan eksklusifitas GDPS terhadap paten tersebut.

Direktur Bisnis dan Operasi GDPS Rachmad Arif Binantoro mengatakan, penggunaan Beyond Fresh di lingkungan perkantoran telah dirasakan manfaatnya. Dari hasil uji lababoratorium yang dilakukan oleh Kemenkes RI menunjukkan bahwa penerapan teknologi Beyond Fresh menghasilkan dampak yang signifikan. “Penurunan jumlah virus mencapai 77,7% untuk ruangan penuh dengan aktivitas dan 100% untuk ruangan yang tidak ada aktivitas” ungkap Rachmad dalam siaran pers, Jumat (18/5/2023).

Melihat keberhasilan penggunaan Beyond Fresh di lingkungan perkantoran, para tenaga ahli di GDPS terdorong untuk mengembangkan Beyond Fresh sehingga dapat diimplementasikan di mode transportasi masal baik darat maupun laut. Dikutip dari kemkes.go.id menyatakan bahwa, “Transportasi umum menjadi 1 dari 3 ruang publik yang berpotensi sebagai kluster tetap dalam penyebaran berbagai jenis virus, Covid-19, bakteri, dan jamur yang melayang di udara/airborne diseases, penyebaran ini dapat menyebabkan penyakit flu, cacar air, campak, TBC, hingga Covid-19”.

Hal inilah yang menjadi alasan GDPS untuk segera mematenkan Beyond Fresh sebagai anti-virus pada transportasi massal baik darat maupun laut, agar masyarakat juga dapat merasakan manfaat yang diberikan Beyond Fresh pada fasilitas transportasi umum.

“Dengan adanya penerimaan paten ini, membuktikan bahwa GDPS sudah siap dalam memberikan kontribusi besar dalam perubahan sistem sirkulasi udara pada transportasi-transportasi umum baik darat maupun laut, yang memiliki tingkat risiko penyebaran virus yang tinggi,” ujar Mohammad Arif Faisal selaku Direktur Utama dari PT GDPS menambahkan.

GDPS juga memastikan bahwa penambahan dan pengamplikasian Beyond Fresh pada transportasi masal baik darat maupun laut tidak akan berdampak signifikan terhadap biaya yang akan dikeluarkan masyarakat. Hal ini menjadikan Beyond Fresh sebagai inovasi yang efektif dan sesuai untuk ditempatkan di transportasi masal baik darat maupun laut.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)