GDPS Kantongi Hak Paten Penyaring Virus Beyond Fresh
Jum'at, 19 Mei 2023 - 09:15 WIB
loading...
GDPS mendapatkan hak paten resmi penyaring virus dari Ditjen HAKI. FOTO/dok.SINDONews
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menghadirkan teknologi dengan inovasi sirkulasi udara yang dapat menyaring virus disebut Beyond Fresh. Kali ini GDPS menunjukan bentuk profesionalisme dan komitmen dalam mengembangkan invensi tersebut, dengan mendaftarkan paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI (Dirjen HAKI). Dengan judul invensi “Metode Pembuatan Sirkulasi Udara Anti-Virus pada Transportasi Darat dan Laut” yang diajukan pada 8 Februari 2022.
Baca Juga: China Dituduh Curi Teknologi Barat, Cabut Paten Perusahaan Asing
Paten tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dengan Sertifikat Paten Sederhana Nomor Paten IDS000005560 tertanggal 13 Februari 2023. Dengan telah didapatnya Sertifikat Paten Sederhana, GDPS dijamin dan diberikan perlindungan oleh negara atas invensi tersebut selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Dengan paten ini GDPS bermaksud memberikan perlindungan hukum untuk mencegah pihak manapun yang menggunakan atau menyalahgunakan invensi milik GDPS.
Dengan telah didapatnya Sertifikat Paten Sederhana, GDPS dijamin dan diberikan perlindungan oleh negara atas invensi tersebut selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Dengan paten ini GDPS bermaksud memberikan perlindungan hukum untuk mencegah pihak manapun yang menggunakan atau menyalahgunakan invensi milik GDPS.
Baca Juga: Gara-gara Mobil Mainan, Nissan Kalahkan Ford
Namun, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dan menciptakan sistem sirkulasi udara yang lebih baik, GDPS membuka peluang terhadap pihak siapapun untuk berkolaborasi. Kolaborasi khususnya dalam pemanfaatan invensi yang berdampak terhadap khalayak luas dengan tetap memperhatikan ketentuan eksklusifitas GDPS terhadap paten tersebut.
Direktur Bisnis dan Operasi GDPS Rachmad Arif Binantoro mengatakan, penggunaan Beyond Fresh di lingkungan perkantoran telah dirasakan manfaatnya. Dari hasil uji lababoratorium yang dilakukan oleh Kemenkes RI menunjukkan bahwa penerapan teknologi Beyond Fresh menghasilkan dampak yang signifikan. “Penurunan jumlah virus mencapai 77,7% untuk ruangan penuh dengan aktivitas dan 100% untuk ruangan yang tidak ada aktivitas” ungkap Rachmad dalam siaran pers, Jumat (18/5/2023).
Baca Juga: China Dituduh Curi Teknologi Barat, Cabut Paten Perusahaan Asing
Paten tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dengan Sertifikat Paten Sederhana Nomor Paten IDS000005560 tertanggal 13 Februari 2023. Dengan telah didapatnya Sertifikat Paten Sederhana, GDPS dijamin dan diberikan perlindungan oleh negara atas invensi tersebut selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Dengan paten ini GDPS bermaksud memberikan perlindungan hukum untuk mencegah pihak manapun yang menggunakan atau menyalahgunakan invensi milik GDPS.
Dengan telah didapatnya Sertifikat Paten Sederhana, GDPS dijamin dan diberikan perlindungan oleh negara atas invensi tersebut selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Dengan paten ini GDPS bermaksud memberikan perlindungan hukum untuk mencegah pihak manapun yang menggunakan atau menyalahgunakan invensi milik GDPS.
Baca Juga: Gara-gara Mobil Mainan, Nissan Kalahkan Ford
Namun, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dan menciptakan sistem sirkulasi udara yang lebih baik, GDPS membuka peluang terhadap pihak siapapun untuk berkolaborasi. Kolaborasi khususnya dalam pemanfaatan invensi yang berdampak terhadap khalayak luas dengan tetap memperhatikan ketentuan eksklusifitas GDPS terhadap paten tersebut.
Direktur Bisnis dan Operasi GDPS Rachmad Arif Binantoro mengatakan, penggunaan Beyond Fresh di lingkungan perkantoran telah dirasakan manfaatnya. Dari hasil uji lababoratorium yang dilakukan oleh Kemenkes RI menunjukkan bahwa penerapan teknologi Beyond Fresh menghasilkan dampak yang signifikan. “Penurunan jumlah virus mencapai 77,7% untuk ruangan penuh dengan aktivitas dan 100% untuk ruangan yang tidak ada aktivitas” ungkap Rachmad dalam siaran pers, Jumat (18/5/2023).
Lihat Juga :