Jatah Uang Konsumsi Pejabat Negara Dipatok Maksimal Rp159.000
Jum'at, 19 Mei 2023 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya memiliki aturan yang berbeda sesuai wilayah kerjanya. Contohnya, PNS di wilayah kerja DKI Jakarta memiliki jatah konsumsi maksimal Rp77.000, terdiri dari uang makan Rp53.000 dan snack Rp24.000 per pertemuan.
Perbandingannya adalah PNS di Riau yang mendapatkan jatah konsumsi maksimal sebesar Rp67.000 per rapat, rinciannya uang makan Rp50.000 dan snack Rp17.000.
Baca juga: Jangan Terlewat! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi ASN pada 2023
Kemudian, PNS di Jawa Timur mendapatkan jatah konsumsi maksimal Rp72.000 per rapat, rinciannya Rp49.000 untuk uang makan dan Rp23.000 untuk uang snack.
Perbandingannya adalah PNS di Riau yang mendapatkan jatah konsumsi maksimal sebesar Rp67.000 per rapat, rinciannya uang makan Rp50.000 dan snack Rp17.000.
Baca juga: Jangan Terlewat! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi ASN pada 2023
Kemudian, PNS di Jawa Timur mendapatkan jatah konsumsi maksimal Rp72.000 per rapat, rinciannya Rp49.000 untuk uang makan dan Rp23.000 untuk uang snack.
(ind)
Lihat Juga :