Dorong Pengembangan Pelaku UMKM dengan Melek Hukum

Jum'at, 19 Mei 2023 - 20:10 WIB
loading...
Dorong Pengembangan Pelaku UMKM dengan Melek Hukum
Pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha UMKM yang kurang melek hukum, sehingga mereka kesulitan dalam bersaing. Sebagai seorang pengusaha, setiap perkembangan aturan hukum harus diketahui dengan baik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Belakangan ini, sebuah perusahaan kecil yang bergerak di bidang perizinan dan legalitas bernama Kotak Hukum menjadi viral di media sosial. Banyak yang kagum karena keberhasilan dan pencapaiannya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.



Kotak Hukum adalah perusahaan yang berkomitmen untuk membantu para pelaku usaha UMKM agar dapat melek hukum dan berkembang dengan baik. Pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2021 lalu, Kotak Hukum memberikan bantuan berupa pembuatan PT gratis bagi teman-teman UMKM yang belum memiliki badan hukum.



Pada saat Anniversary mereka di tahun 2023 ini, Kotak Hukum kembali memberikan bantuan kepada para pelaku usaha UMKM yang berhak untuk dibantu. CEO & CO-Founder Kotak Hukum, Dapot Sirait mengatakan, bahwa membantu seseorang bukanlah dengan memberikan mereka “ikan”, namun memberikan mereka sebuah “pancingan”.

"Dengan artian bahwa jika seseorang diberikan ikan, maka ikan tersebut akan habis dengan seketika. Namun, jika seseorang diberikan alat pancingan, maka dia akan belajar bagaimana mendapatkan ikan tersebut ketika dibutuhkan. Kotak Hukum ingin memajukan bangsa dari sektor UMKM yang semakin maju dan melek hukum , seiring dengan program pemerintah," ujar Dapot Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Dapot Sirait menuturkan, pemerintah pusat telah berupaya memajukan perkembangan UMKM di Indonesia selama dua tahun terakhir, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian Negara melalui sektor UMKM.

"Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha UMKM yang kurang melek hukum, sehingga mereka kesulitan dalam bersaing. Sebagai seorang pengusaha, setiap perkembangan aturan hukum harus diketahui dengan baik," beber Dapot Sirait.

Dapot Sirait pun menjelaskan, Kotak Hukum telah mengalami digitalisasi selama hampir 3 tahun semenjak aktif di media sosial, dan telah berdiri selama 5 tahun memberikan layanan di bidang perijinan dan legalisasi.

"Kantor Kotak Hukum berada di daerah Paramount Serpong, Kabupaten Tangerang. Kami berharap bahwa dengan adanya Kotak Hukum di masyarakat, para pengusaha dapat menjalankan dan membesarkan bisnis mereka dengan cara yang tepat dan mudah," jelas Dapot Sirait.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)