Wajib Sertifikasi Halal di 2024, Kemenperin Beberkan Kesiapan LPH Layani Industri

Minggu, 21 Mei 2023 - 21:57 WIB
loading...
Wajib Sertifikasi Halal di 2024, Kemenperin Beberkan Kesiapan LPH Layani Industri
Kemenperin terus mendorong sektor industri agar siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal di 2024. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri agar siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada tahun depan. Salah satunya dengan menyiapkan pelayanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut diyakini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan pasar produk halal di kancah domestik maupun global.

“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Doddy Rahadi melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/5/2023).

Doddy menyampaikan hal tersebut dalam rangkaian agenda Peluncuran LPH Balai Standarsisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru yang telah memperoleh akreditasi sebagai LPH oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, yang tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” terang Doddy.

Salah satu upaya pengembangan lembaga LPH BSPJI Banjarbaru adalah terus meningkatkan kemampuan, baik dalam sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta penambahan ruang lingkup sertifikasi.

Saat ini, LPH BSPJI Banjarbaru sudah memiliki lima SDM auditor halal, tiga SDM pendamping proses produk halal, dan dua SDM sumber daya syariah.



Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, M Ari Kurnia Taufik menyampaikan, payung kuhum kewajiban produk bersertifikasi halal adalah Undang-undang Nomot 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

”Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024, dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada oktober 2026,” jelas dia.



Guna mengakselerasi pertumbuhan ekosistem industri halal, sambung Ari, Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal berupa promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal.

Sementara itu, Kepala BSPJI Banjarbaru, Arhamsyah mengemukakan, keberadaan LPH BSPJI Banjarbaru bertujuan untuk peningkatan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

”Produk yang telah menggunakan standar halal produk diharapkan memiliki mutu yang baik dan konsisten sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global,” tandasnya.

Arhamsyah berharap kehadiran LPH BSPJI Banjarbaru dapat membantu industri besar, menengah dan kecil dalam mengembangkan produk halal di wilayah Kalimantan Selatan yang didukung dengan SDM auditor yang sudah tersertifikasi dan laboratorium uji halal yang siap melayani seluruh pelanggan industri.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4648 seconds (0.1#10.140)