Turun 5%, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau jadi Rp72,35 Triliun per April
Senin, 22 Mei 2023 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
"Golongan I turun hingga sebesar 2,57%, dan bahkan golongan III yang kenaikan cukainya sangat minimal menyebabkan golongan III mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi. Sehingga, tarif rata-rata tertimbang naik 1,92%, lebih rendah dari kenaikan normatif 10%," terang menteri kelahiran Bandar Lampung.
Baca juga: Kantongi Penerimaan Pajak Rp688,15 Triliun di April 2023, Sri Mulyani Masih Waspada
Menkeu memperkirakan ada perubahan dari mereka yang golongan I kemudian banyak muncul pelaku di golongan III atau golongan III mengambil pangsa pasar golongan I dengan harga yang cukainya paling rendah kenaikannya.
"Sehingga kalau kita lihat jumlah volume hasil tembakau atau rokok untuk golongan III sudah naik di 4,51 miliar batang," tutup mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Baca juga: Kantongi Penerimaan Pajak Rp688,15 Triliun di April 2023, Sri Mulyani Masih Waspada
Menkeu memperkirakan ada perubahan dari mereka yang golongan I kemudian banyak muncul pelaku di golongan III atau golongan III mengambil pangsa pasar golongan I dengan harga yang cukainya paling rendah kenaikannya.
"Sehingga kalau kita lihat jumlah volume hasil tembakau atau rokok untuk golongan III sudah naik di 4,51 miliar batang," tutup mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
(ind)
Lihat Juga :