Salah Transfer Data Pengguna, Facebook Digetok Rp18,8 Triliun

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:16 WIB
loading...
Salah Transfer Data...
Facebook didenda pengadilan Irlandia Rp18,8 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemilik Facebook , Meta, kena denda €1,2 miliar atau USD1,3 miliar (Rp18,8 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commission/DPC) gara-gara salah menangani data orang saat mentransfernya dari Eropa ke Amerika Serikat. Denda itu menjadi yang terbesar yang dikenakan berdasarkan undang-undang privasi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.



GDPR menetapkan aturan yang harus diikuti perusahaan untuk mentransfer data pengguna ke luar UE. Meta sendiri mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak perlu itu.

Inti dari keputusan ini adalah penggunaan klausul kontrak standar (SCC) untuk memindahkan data Uni Eropa ke AS. Kontrak hukum yang disiapkan oleh Komisi Eropa ini berisi pengamanan untuk memastikan data pribadi tetap terlindungi saat dipindahkan ke luar Eropa.

Namun ada kekhawatiran aliran data ini masih mengekspos orang Eropa pada undang-undang privasi AS yang lebih lemah, dan intelijen AS dapat mengakses data tersebut. Keputusan ini tidak memengaruhi Facebook di Inggris Raya.

Dilansir dari BBC, Selasa (23/5/2023), Kantor Komisi Informasi mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku di Inggris, tetapi mengatakan telah mencatat keputusan tersebut dan akan meninjau detail pada waktunya.

Banyak perusahaan besar memiliki jaringan transfer data yang rumit--yang dapat mencakup alamat email, nomor telepon, dan informasi keuangan--ke penerima di luar negeri, di antaranya bergantung pada SCC.

Dan Meta menegaskan penggunaannya yang luas membuat denda menjadi tidak adil.

"Oleh karena itu, kami kecewa telah dipilih ketika menggunakan mekanisme hukum yang sama seperti ribuan perusahaan lain yang ingin menyediakan layanan di Eropa. Keputusan ini cacat, tidak dapat dibenarkan, dan menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan lain yang mentransfer data antara UE dan AS," kata Presiden Facebook Nick Clegg.

Meski demikian, kelompok privasi menyambut baik preseden itu. Caitlin Fennessy, dari International Association of Privacy Professionals, mengatakan besarnya denda yang memecahkan rekor ini disesuaikan dengan signifikansi sinyal yang dikirimkannya.

"Keputusan hari ini menandakan bahwa perusahaan memiliki banyak risiko di atas meja," kata Caitlin.

Itu bisa membuat perusahaan UE meminta mitra AS menyimpan data di Eropa, atau beralih ke alternatif domestik, tambahnya.

Pada tahun 2013, mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional AS Edward Snowden mengungkapkan bahwa pihak berwenang Amerika telah berulang kali mengakses informasi orang melalui perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google.

Dan juru kampanye privasi Austria Max Schrems mengajukan gugatan hukum terhadap Facebook karena gagal melindungi hak privasinya, memicu pertempuran selama satu dekade atas legalitas pemindahan data UE ke AS. Pengadilan tertinggi Eropa atu Pengadilan Keadilan Eropa (ECJ), telah berulang kali mengatakan Washington memiliki pemeriksaan yang tidak memadai untuk melindungi informasi orang Eropa.



Dan pada tahun 2020, ECJ memutuskan perjanjian transfer data UE-ke-AS tidak valid. Tetapi ECJ membiarkan pintu terbuka bagi perusahaan untuk menggunakan SCC, dengan mengatakan transfer data ke negara ketiga mana pun valid selama itu memastikan tingkat perlindungan data yang memadai.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)