Jabat Gubernur BI 2 Periode, Segini Harta Perry Warjiyo

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:15 WIB
loading...
Jabat Gubernur BI 2...
Perry Warjiyo resmi menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) 2 periode setelah dilantik Mahkamah Agung pada hari ini, Rabu (24/5/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perry Warjiyo resmi menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) dua periode setelah dilantik Mahkamah Agung pada hari ini, Rabu (24/5/2023). Terpilih kembali manjadi Gubernur BI maka harta dan kekayaan Perry ikut menjadi sorotan. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp45,25 miliar.

Merujuk publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur BI, Perry Warjiyo melaporkan total harta Rp45,25 miliar tanpa kepemilikan utang. Rujukan LHKPN pada 2021 tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mempublikasikan laporan LHKPN tahun 2022 lalu.



Harta Perry Warjiyo tersebut naik Rp22,9 miliar dibandingkan Juli 2018, ketika pertama kali menjabat sebagai Gubernur BI. Adapun, nilai kekayaan tersebut naik Rp9,47 miliar dibandingkan pada 2020.

Berdasarkan laporan, Perry memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp14,91 miliar. Harta tersebar di berbagai lokasi, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang selatan, Sukoharjo, dan Sleman baik hasil sendiri maupun warisan.

Dia melaporkan kepemilikan alat transortasi dan mesin senilai Rp375 juta, hanya satu kendaraan, yakni Honda CRV Tahun 2018. Perry tercatat mengganti kendaraannya saat menjabat sebagai Gubernur BI, dari sebelumnya menggunakan Honda CRV Tahun 2016.



Perry juga memiliki berharga yang dilaporkan 2021 mencapai Rp15,08 miliar. Jumlahnya melonjak Rp12,04 miliar dari catatan LHKPN saat pertama menjabat. Tak hanya itu, Perry juga melaporkan kepemilikan aset berupa kas dan setara kas senilai Rp6,76 miliar, harta bergerak lain Rp1,03 miliar dan harta lainnya Rp7,07 miliar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)