PNS Dapat Jatah Rp1 M untuk Mobil Listrik, Pengamat: Ngabisin Duit APBN!
Senin, 29 Mei 2023 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
"Saya kira tidak berpengaruh signifikan dalam pengurangan karbon, nah kemudian kendaraan listrik tadi memang energi bersih tapi PLN kan masih pakai energi batu bara yang kotor. Jadi saya kira kurang tepat," tambah dia.
Baca juga: Blakblakan! Luhut Jawab Kritik Kendaraan Listrik yang Energinya dari Batu Bara
Fahmy menambahkan, jika pemerintah memang ingin mengalihkan kendaraan dinas yang semula berbasis BBM ke baterai, maka dapat menggunakan anggaran yang sudah diberikan ke kementerian masing-masing tanpa harus kembali merogoh kocek dari APBN.
"Saya justru curiga bahwa subsidi ini untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan yang masuk di kendaraan listrik agar kendaraannya laku. Maka saya curiga juga pemilik dari kendaraan listrik tadi pabriknya dimiliki oleh pejabat-pejabat yang ambil keputusan. Nah ini lebih salah lagi, itu yang harusnya diperhatikan oleh pemerintah," cetusnya.
Baca juga: Dilengkapi Kalkulator Penghematan, Website Pakaimolis Permudah Akses Informasi Kendaraan Listrik
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan anggaran Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp746.110.000 untuk pejabat eselon II.
Baca juga: Blakblakan! Luhut Jawab Kritik Kendaraan Listrik yang Energinya dari Batu Bara
Fahmy menambahkan, jika pemerintah memang ingin mengalihkan kendaraan dinas yang semula berbasis BBM ke baterai, maka dapat menggunakan anggaran yang sudah diberikan ke kementerian masing-masing tanpa harus kembali merogoh kocek dari APBN.
"Saya justru curiga bahwa subsidi ini untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan yang masuk di kendaraan listrik agar kendaraannya laku. Maka saya curiga juga pemilik dari kendaraan listrik tadi pabriknya dimiliki oleh pejabat-pejabat yang ambil keputusan. Nah ini lebih salah lagi, itu yang harusnya diperhatikan oleh pemerintah," cetusnya.
Baca juga: Dilengkapi Kalkulator Penghematan, Website Pakaimolis Permudah Akses Informasi Kendaraan Listrik
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan anggaran Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp746.110.000 untuk pejabat eselon II.
Lihat Juga :