Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Banyak Diminati dan Cuan Tinggi
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, Presiden Jokowi pun lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei lalu.
Beleid ini mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Baca juga: Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Ini Aturannya
Diana mengakui tidak semua pihak mendukung kebijakan tersebut karena alasan bisa berdampak terhadap ekosistem laut RI. Dia pun berharap agar pemerintah dan pengusaha bisa segera duduk bersama untuk mengkaji kelanjutan PP ini. Pasalnya, keuntungan dari ekspor pasir laut sangat besar.
Namun, saat ditanyai lebih lanjut berapa keuntungannya, Diana enggan menyampaikan detailnya. "Jangan dibuka di sini, nanti kasihan teman-teman pengusaha yang lain," tukasnya.
Beleid ini mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Baca juga: Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Ini Aturannya
Diana mengakui tidak semua pihak mendukung kebijakan tersebut karena alasan bisa berdampak terhadap ekosistem laut RI. Dia pun berharap agar pemerintah dan pengusaha bisa segera duduk bersama untuk mengkaji kelanjutan PP ini. Pasalnya, keuntungan dari ekspor pasir laut sangat besar.
Namun, saat ditanyai lebih lanjut berapa keuntungannya, Diana enggan menyampaikan detailnya. "Jangan dibuka di sini, nanti kasihan teman-teman pengusaha yang lain," tukasnya.
Lihat Juga :