Pedagang Baju Bekas Impor Janji Bayar Pajak Asal Thrifting Dilegalkan

Rabu, 07 Juni 2023 - 13:23 WIB
loading...
Pedagang Baju Bekas...
Calon pembeli memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) di Jakarta. Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Pedagang pakaian bekas impor menyatakan kesediaan membayar pajak sebagaimana para pelaku usaha tekstil di dalam negeri. Namun, mereka minta barang dagangan tidak disita atau thrifting dilegalkan.

Para pedagang mengikuti perkembangan polemik baju bekas impor yang mencuat beberapa bulan lalu. Selama ini yang menjadi salah satu permasalahan pemerintah ingin memberantas pakaian bekas impor lantaran tidak membayar pajak sehingga merugikan ekonomi negara.

"Dirjen Pajak sudah katakan thrifting boleh bayar pajak, sedangkan sepekan lalu pak Zulhas (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan) mengatakan larangan impor pakaian bekas lantaran enggak bayar pajak kacaukan ekonomi kita," ujar Ketua Himpunan Pedagang Pakaian

Impor Indonesia (HPPII), Effendy saat demo di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (6/6/2023).
"Kenapa selama ini kami didiamkan, nggak dibina aja untuk bayar pajak? Kami rakyat Indonesia, kami bangga kok bisa bangun negara ini, selama ini kami tidak dikasih jalan membayar pajak," tuturnya.

Hal ini juga diamini oleh salah satu pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rizal. Menurut dia, tidak masalah jika harus membayar pajak asalkan dia bersama kawan-kawan sesame pedagang diperbolehkan jualan baju bekas impor dengan legal. Sehingga, tak lagi main kucing-kucingan dengan pemerintah dan aparat.

"Selama ini memang nggak bayar pajak. Tapi kalau memang diharuskan bayar pajak, saya bersedia. Asal ini (penjualan thrifting) dilegalkan," tandas Rizal.



Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, maraknya importasi pakaian bekas ilegal bisa menjadi ancaman serius bagi pasar produk UMKM di sisi hilir.

Mendag membeberkan, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, porsi barang bekas impor telah menggerus 31% pasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

"Yang selundupan ini, sudah menguasai 31% pasar UMKM kita. Bayangkan. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karu-karuan, habis pasarnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (28/3) lalu.



Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah cepat melalui penertiban barang bekas impor ilegal, termasuk pemusnahan pakaian bekas impor yang notabene dilarang.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)