Pedagang Baju Bekas Impor Janji Bayar Pajak Asal Thrifting Dilegalkan

Rabu, 07 Juni 2023 - 13:23 WIB
loading...
Pedagang Baju Bekas...
Calon pembeli memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) di Jakarta. Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Pedagang pakaian bekas impor menyatakan kesediaan membayar pajak sebagaimana para pelaku usaha tekstil di dalam negeri. Namun, mereka minta barang dagangan tidak disita atau thrifting dilegalkan.

Para pedagang mengikuti perkembangan polemik baju bekas impor yang mencuat beberapa bulan lalu. Selama ini yang menjadi salah satu permasalahan pemerintah ingin memberantas pakaian bekas impor lantaran tidak membayar pajak sehingga merugikan ekonomi negara.

"Dirjen Pajak sudah katakan thrifting boleh bayar pajak, sedangkan sepekan lalu pak Zulhas (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan) mengatakan larangan impor pakaian bekas lantaran enggak bayar pajak kacaukan ekonomi kita," ujar Ketua Himpunan Pedagang Pakaian

Impor Indonesia (HPPII), Effendy saat demo di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (6/6/2023).
"Kenapa selama ini kami didiamkan, nggak dibina aja untuk bayar pajak? Kami rakyat Indonesia, kami bangga kok bisa bangun negara ini, selama ini kami tidak dikasih jalan membayar pajak," tuturnya.

Hal ini juga diamini oleh salah satu pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rizal. Menurut dia, tidak masalah jika harus membayar pajak asalkan dia bersama kawan-kawan sesame pedagang diperbolehkan jualan baju bekas impor dengan legal. Sehingga, tak lagi main kucing-kucingan dengan pemerintah dan aparat.

"Selama ini memang nggak bayar pajak. Tapi kalau memang diharuskan bayar pajak, saya bersedia. Asal ini (penjualan thrifting) dilegalkan," tandas Rizal.



Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, maraknya importasi pakaian bekas ilegal bisa menjadi ancaman serius bagi pasar produk UMKM di sisi hilir.

Mendag membeberkan, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, porsi barang bekas impor telah menggerus 31% pasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

"Yang selundupan ini, sudah menguasai 31% pasar UMKM kita. Bayangkan. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karu-karuan, habis pasarnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (28/3) lalu.



Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah cepat melalui penertiban barang bekas impor ilegal, termasuk pemusnahan pakaian bekas impor yang notabene dilarang.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Menangkap Peluang di...
Menangkap Peluang di Tengah Meningkatnya Tren Reksa Dana Syariah
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Jajaran Direktur Baru...
Jajaran Direktur Baru Bank Woori Saudara di RUPST 2025
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Rekomendasi
Sambut Idulfitri, Hamas...
Sambut Idulfitri, Hamas Sepakati Proposal Gencatan Senjata Baru dengan Israel
Lautan Pertama di Bumi...
Lautan Pertama di Bumi yang Tidak Berwarna Biru Ditemukan
Meguro Motor Legendaris...
Meguro Motor Legendaris Jepang Jauh sebelum Kawasaki Ada
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
5 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
5 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
7 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
7 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
8 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
8 jam yang lalu
Infografis
Tulisan di Baju Tahanan...
Tulisan di Baju Tahanan yang Dibebaskan Merendahkan Martabat Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved