OJK Terus Tingkatkan Tata Kelola Emiten, Caranya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola emiten , terutama dari sisi direksi dan komisaris independen. Upaya itu dilakukan agar pengawasan terhadap emiten menjadi lebih baik.
“Dari sisi kami, penyelesaian kasus-kasus juga dipercepat dan memberikan sanksi yang perlu dilakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK’, dikutip Rabu (7/6/2023).
Terkait aturan pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), OJK juga selalu melakukan evaluasi terkait persyaratan dan ketentuan IPO serta akan melakukan revisi jika diperlukan, sesuai dengan prinsip keterbukaan di pasar modal.
Inarno melanjutkan, salah satu bentuk perlindungan terhadap investor yakni dengan pengungkapan seluruh informasi yang material dan relevan dalam dokumen pernyataan pendaftaran, termasuk prospektus.
“OJK mendorong seluruh informasi tersebut diungkapkan pada prospektus melalui proses penelaahan yang dilakukan,” ujar Inarno.
Inarno menyebut bahwa pelaku pasar juga harus ikut mengawasi proses IPO. Pihak yang dapat mengambil peran tersebut adalah lembaga dan profesi penunjang pasar seperti akuntan, penjamin emisi efek, konsultan hukum, serta profesi terkait lainnya.
“Jadi di samping OJK juga perlu profesi penunjang untuk terus meningkatkan efektivitasnya, karena memang screening pertama dilakukan oleh mereka,” imbuh Inarno.
Lebih lanjut, OJK mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Mei 2023 mencapai Rp102,10 triliun. Secara rinci, sebanyak 35 perusahaan melakukan IPO dengan nilai emisi Rp31,68 triliun.
Selanjutnya, total himpunan dana di pasar modal juga dikontribusikan oleh 10 penawaran umum terbatas (PUT) dengan nilai emisi Rp30,85 triliun. Tiga penerbitan efek bersifat utang atau sukuk tercatat memiliki nilai emisi Rp2,5 triliun, serta penawaran umum berkelanjutan (PUB) tahap I, II dan seterusnya memiliki nilai emisi Rp37,08 triliun.
“Dari sisi kami, penyelesaian kasus-kasus juga dipercepat dan memberikan sanksi yang perlu dilakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK’, dikutip Rabu (7/6/2023).
Terkait aturan pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), OJK juga selalu melakukan evaluasi terkait persyaratan dan ketentuan IPO serta akan melakukan revisi jika diperlukan, sesuai dengan prinsip keterbukaan di pasar modal.
Inarno melanjutkan, salah satu bentuk perlindungan terhadap investor yakni dengan pengungkapan seluruh informasi yang material dan relevan dalam dokumen pernyataan pendaftaran, termasuk prospektus.
“OJK mendorong seluruh informasi tersebut diungkapkan pada prospektus melalui proses penelaahan yang dilakukan,” ujar Inarno.
Inarno menyebut bahwa pelaku pasar juga harus ikut mengawasi proses IPO. Pihak yang dapat mengambil peran tersebut adalah lembaga dan profesi penunjang pasar seperti akuntan, penjamin emisi efek, konsultan hukum, serta profesi terkait lainnya.
“Jadi di samping OJK juga perlu profesi penunjang untuk terus meningkatkan efektivitasnya, karena memang screening pertama dilakukan oleh mereka,” imbuh Inarno.
Lebih lanjut, OJK mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Mei 2023 mencapai Rp102,10 triliun. Secara rinci, sebanyak 35 perusahaan melakukan IPO dengan nilai emisi Rp31,68 triliun.
Selanjutnya, total himpunan dana di pasar modal juga dikontribusikan oleh 10 penawaran umum terbatas (PUT) dengan nilai emisi Rp30,85 triliun. Tiga penerbitan efek bersifat utang atau sukuk tercatat memiliki nilai emisi Rp2,5 triliun, serta penawaran umum berkelanjutan (PUB) tahap I, II dan seterusnya memiliki nilai emisi Rp37,08 triliun.
(uka)