Ekspor Benih Lobster Dibuka, Stafsus Menteri Edhy: Semua Pihak Untung dan Happy

Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:54 WIB
loading...
Ekspor Benih Lobster...
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar mengatakan, diterbitkannya Peraturan Menteri No 12 Tahun 2020 tentang ekspor benih lobster, semua pihak mendapat keuntungan. Jadi Everybody happy. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tentang izin pengambilan benih bening lobster untuk ekspor bertujuan membawa manfaat ekonomi bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha dan negara. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan. Nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima juga nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara juga mendapat pemasukan. Jadi Everybody happy. Semua mendapat manfaat dari Permen ini, yang tidak didapat di Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020).

(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Kini 'Halal', Menteri Edy: Kebijakan Kami Terukur )

Dia menjelaskan, keputusan mengeluarkan Permen KP Nomor 12 melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan juga ahli ekonomi. Keterlibatan para ahli perintah langsung Menteri Edhy agar baleid yang ambil benar-benar matang.

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 tahun 2020 adalah keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut juga melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

"Jadi yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," ungkap dia.

(Baca Juga: Jangan Obral Izin Ekspor Benih Lobster, DPR Cemaskan Perusahaan Jadi-jadian )

Kemudian, lanjut dia, saat pengambilan benih lobster dilarang, ironinya penyeludupan terus berjalan. Akibatnya tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga rugi. Berdasarkan data PPATK, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp900 miliar.

"Di samping itu, pelarangan penangkapan benih lobster mengakibatkan persoalan sosial di tengah masyarakat. Sejumlah nelayan penangkap benih ditangkap aparat, yang berujung pada pembakaran kantor polisi di Pandeglang dan Sukabumi," jelas dia.

Menurutnya, Menteri Edhy tak cuma mementingkan manfaat ekonomi dalam menerbitkan kebijakan. Keberlanjutan lobster dan kelestarian lingkungan juga masuk perhitungan. Itulah sebabnya, penangkapan benih harus menggunakan alat statis yang tidak merusak ekosistem laut dan pembudidaya diwajibkan melepasliarkan hasil panen 2 persen ke alam, khususnya di wilayah konservasi.

(Baca Juga: Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha? )

Tebe juga memastikan, Permen KP Nomor 12 tahun 2020 sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Mari kita awasi sama-sama, ini Permen sudah berjalan. Kita lihat 2-3 tahun ke depan, kalau lobster itu betul-betul punah seperti yang dikhawatirkan, sejarah akan menghukum Edhy Prabowo. Tapi kalau dalam kurun waktu yang sama lapangan kerja tercipta, pendapatan nelayan bertambah, pemasukan negara bertambah, ya harus diakui bahwa Permen 12 ini adalah solusi, bahwa Menteri Edhy Prabowo meninggalkan legacy yang bermanfaat," pungkas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kerugian Akibat Pagar...
Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?
Dukung Hilirisasi Perikanan,...
Dukung Hilirisasi Perikanan, KKP Siapkan Sistem Informasi Cold Storage
Sengkarut Kasus Pagar...
Sengkarut Kasus Pagar Laut, Siapa Dalang di Belakang Pembuatnya?
Pagar Laut Tangerang...
Pagar Laut Tangerang Dibongkar Bertahap, Target Selesai Paling Lama 15 Hari
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar
Memperkuat Ketahanan...
Memperkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat Melalui Perikanan Tangkap dan Budidaya
Nilai Ekspor Ikan Indonesia...
Nilai Ekspor Ikan Indonesia di Paruh Pertama 2024 Capai Rp44,24 Triliun
KKP Gagalkan Penyelundupan...
KKP Gagalkan Penyelundupan 125.000 Benih Lobster di Jambi
Pemerintah Bakal Buka...
Pemerintah Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster
Rekomendasi
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
Huawei Siap Pajang Aito...
Huawei Siap Pajang Aito M8 di Shanghai Motor Show 2025
Persada Hospital Malang...
Persada Hospital Malang Berhentikan Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual ke Pasien
Berita Terkini
Hingga Akhir Maret 2025,...
Hingga Akhir Maret 2025, MUF Catatkan Pembiayaan Baru Rp5,7 Triliun
4 jam yang lalu
PLN Icon Plus Perkuat...
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Wujudkan Tema Besar Tahun 2025
5 jam yang lalu
Asabri Jalankan Program...
Asabri Jalankan Program Satria Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan
5 jam yang lalu
Telkom Indonesia Hadirkan...
Telkom Indonesia Hadirkan Data Center di Batam, Kapasitas Capai 54 MW
5 jam yang lalu
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
6 jam yang lalu
Bursa Kripto OKX Masuk...
Bursa Kripto OKX Masuk Pasar Amerika Serikat
6 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved