Ekspor Benih Lobster Dibuka, Stafsus Menteri Edhy: Semua Pihak Untung dan Happy

Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:54 WIB
loading...
Ekspor Benih Lobster...
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar mengatakan, diterbitkannya Peraturan Menteri No 12 Tahun 2020 tentang ekspor benih lobster, semua pihak mendapat keuntungan. Jadi Everybody happy. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tentang izin pengambilan benih bening lobster untuk ekspor bertujuan membawa manfaat ekonomi bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha dan negara. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan. Nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima juga nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara juga mendapat pemasukan. Jadi Everybody happy. Semua mendapat manfaat dari Permen ini, yang tidak didapat di Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020).

(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Kini 'Halal', Menteri Edy: Kebijakan Kami Terukur )

Dia menjelaskan, keputusan mengeluarkan Permen KP Nomor 12 melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan juga ahli ekonomi. Keterlibatan para ahli perintah langsung Menteri Edhy agar baleid yang ambil benar-benar matang.

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 tahun 2020 adalah keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut juga melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

"Jadi yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," ungkap dia.

(Baca Juga: Jangan Obral Izin Ekspor Benih Lobster, DPR Cemaskan Perusahaan Jadi-jadian )

Kemudian, lanjut dia, saat pengambilan benih lobster dilarang, ironinya penyeludupan terus berjalan. Akibatnya tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga rugi. Berdasarkan data PPATK, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp900 miliar.

"Di samping itu, pelarangan penangkapan benih lobster mengakibatkan persoalan sosial di tengah masyarakat. Sejumlah nelayan penangkap benih ditangkap aparat, yang berujung pada pembakaran kantor polisi di Pandeglang dan Sukabumi," jelas dia.

Menurutnya, Menteri Edhy tak cuma mementingkan manfaat ekonomi dalam menerbitkan kebijakan. Keberlanjutan lobster dan kelestarian lingkungan juga masuk perhitungan. Itulah sebabnya, penangkapan benih harus menggunakan alat statis yang tidak merusak ekosistem laut dan pembudidaya diwajibkan melepasliarkan hasil panen 2 persen ke alam, khususnya di wilayah konservasi.

(Baca Juga: Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha? )

Tebe juga memastikan, Permen KP Nomor 12 tahun 2020 sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Mari kita awasi sama-sama, ini Permen sudah berjalan. Kita lihat 2-3 tahun ke depan, kalau lobster itu betul-betul punah seperti yang dikhawatirkan, sejarah akan menghukum Edhy Prabowo. Tapi kalau dalam kurun waktu yang sama lapangan kerja tercipta, pendapatan nelayan bertambah, pemasukan negara bertambah, ya harus diakui bahwa Permen 12 ini adalah solusi, bahwa Menteri Edhy Prabowo meninggalkan legacy yang bermanfaat," pungkas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Perkuat Ekonomi Bontang,...
Perkuat Ekonomi Bontang, Hilirisasi Pengalengan Ikan dan Rumput Laut Jadi Prioritas Investasi
KKP Pastikan Proyek...
KKP Pastikan Proyek Pagar Beton Cilincing Sudah Kantongi Izin
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Mojtaba Khamenei: Iran...
Mojtaba Khamenei: Iran dan AS Capai Kesepakatan karena Trump Putus Asa
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Berita Terkini
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved