Ekspor Benih Lobster Dibuka, Stafsus Menteri Edhy: Semua Pihak Untung dan Happy

Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:54 WIB
loading...
Ekspor Benih Lobster...
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar mengatakan, diterbitkannya Peraturan Menteri No 12 Tahun 2020 tentang ekspor benih lobster, semua pihak mendapat keuntungan. Jadi Everybody happy. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tentang izin pengambilan benih bening lobster untuk ekspor bertujuan membawa manfaat ekonomi bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha dan negara. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan. Nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima juga nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara juga mendapat pemasukan. Jadi Everybody happy. Semua mendapat manfaat dari Permen ini, yang tidak didapat di Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020).

(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Kini 'Halal', Menteri Edy: Kebijakan Kami Terukur )

Dia menjelaskan, keputusan mengeluarkan Permen KP Nomor 12 melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan juga ahli ekonomi. Keterlibatan para ahli perintah langsung Menteri Edhy agar baleid yang ambil benar-benar matang.

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 tahun 2020 adalah keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut juga melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

"Jadi yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," ungkap dia.

(Baca Juga: Jangan Obral Izin Ekspor Benih Lobster, DPR Cemaskan Perusahaan Jadi-jadian )

Kemudian, lanjut dia, saat pengambilan benih lobster dilarang, ironinya penyeludupan terus berjalan. Akibatnya tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga rugi. Berdasarkan data PPATK, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp900 miliar.

"Di samping itu, pelarangan penangkapan benih lobster mengakibatkan persoalan sosial di tengah masyarakat. Sejumlah nelayan penangkap benih ditangkap aparat, yang berujung pada pembakaran kantor polisi di Pandeglang dan Sukabumi," jelas dia.

Menurutnya, Menteri Edhy tak cuma mementingkan manfaat ekonomi dalam menerbitkan kebijakan. Keberlanjutan lobster dan kelestarian lingkungan juga masuk perhitungan. Itulah sebabnya, penangkapan benih harus menggunakan alat statis yang tidak merusak ekosistem laut dan pembudidaya diwajibkan melepasliarkan hasil panen 2 persen ke alam, khususnya di wilayah konservasi.

(Baca Juga: Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha? )

Tebe juga memastikan, Permen KP Nomor 12 tahun 2020 sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Mari kita awasi sama-sama, ini Permen sudah berjalan. Kita lihat 2-3 tahun ke depan, kalau lobster itu betul-betul punah seperti yang dikhawatirkan, sejarah akan menghukum Edhy Prabowo. Tapi kalau dalam kurun waktu yang sama lapangan kerja tercipta, pendapatan nelayan bertambah, pemasukan negara bertambah, ya harus diakui bahwa Permen 12 ini adalah solusi, bahwa Menteri Edhy Prabowo meninggalkan legacy yang bermanfaat," pungkas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)