Dirut Garuda Indonesia Klarifikasi Larangan Pramugari Berjilbab di Penerbangan Internasional

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:49 WIB
loading...
Dirut Garuda Indonesia...
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR memberikan klarifikasi soal larangan pramugari berhijab di penerbangan internasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk, membantah adanya kebijakan larangan pramugari mengenakan jilbab saat melaksanakan penerbangan internasional. Bantahan itu setelah Komisi VI DPR RI mengkonfirmasi isu saat rapat dengar pendapat (RDP).



Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya tidak pernah menerapkan kebijakan larangan menggunakan hijab bagi pramugarinya. Namun ada pengecualian untuk rute penerbangan internasional.



Dia menjelaskan, pramugari yang mengenakan hijab tidak ditugaskan untuk melayani beberapa rute penerbangan internasional yang menyediakan minuman beralkohol. Sebagai gantinya, mereka justru bertugas untuk rute penerbangan haji dan umrah.

"Kritikan pak Andre (Anggota Komisi VI DPR RI) yang menyampaikan masalah pramugari (larangan) berhijab, jadi kami segera pada waktu itu segera eksekusi sebenarnya, kami gak pernah larang, tapi kita clearkan," ujar Irfan saat rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (13/6/2023).

Irfan memastikan, pihaknya mendukung segala bentuk tindakan karyawan, termasuk pramugari yang menggunakan simbol keagamaan di lingkungan emiten bersandi saham GIAA itu, sejauh tidak bertentangan dengan akidah dan aturan.

"Jadi bapak ibu sekalian bisa melihat di penerbangan kita sedang mulai ada yang berhijab. Namun demikian, sebagai Direktur Utama dan sebagai bapak bagi mereka semua, kita ingin memastikan bahwa keputusan mereka hijab ini kita juga dukung secara akidah," kata dia.

Selain melayani penerbangan haji dan umrah, para pramugari yang mengenakan kerudung juga ditugaskan di penerbangan domestik. "Domestik dan beberapa penerbangan internasional yang memang kita tidak menyediakan alkohol," ucap Irfan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)