Ekspor Pasir Laut Demi Memuluskan Investasi Singapura di IKN? Jokowi: Nggak Ada Hubungannya
Rabu, 14 Juni 2023 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka kembali izin ekspor pasir laut yang sebelumnya sempat dilarang.
Baca juga: Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Banyak Diminati dan Cuan Tinggi
Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pengusaha Ungkap Ekspor Pasir Laut Banyak Diminati dan Cuan Tinggi
Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ind)
Lihat Juga :