Kemenkeu: Indonesia Bisa Bebas dari Utang Rp7.849,89 Triliun, Asal...
Rabu, 14 Juni 2023 - 18:24 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, Indonesia bisa terlepas dari jeratan utang, yang saat ini tercatat pada angka Rp7.849,89 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mengatakan, Indonesia bisa terlepas dari jeratan utang , yang saat ini tercatat pada angka Rp7.849,89 triliun dan menerapkan kebijakan tanpa utang (zero debt). Semua itu bisa dilakukan, jika subsidi atau bantuan yang diberikan kepada masyarakat Indonesia dihilangkan.
“Secara landas kertas, kita bisa tidak menambah utang, tapi secara praktik luar biasa. Apakah kita siap dengan konsekuensinya? Tahun lalu ada penyesuaian pertalite saja ada demo,” ujar Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu, Deni Ridwan dalam diskusi bertajuk Money Talks, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Menuju Rp8.000 Triliun dan Jadi Utang Terbesar Sejak Merdeka, Ini Jawaban Lugas Kemenkeu
Deni mengatakan, selama ini utang pemerintah dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk memberikan subsidi kepada masyarakat. Ia mencontohkan, misalnya pada tahun 2022, belanja negara mencapai Rp3.000 triliun dengan defisit sebesar Rp464 triliun. Adapun alokasi yang paling besar adalah untuk subsidi energi.
Baca Juga: 10 Fakta Keras Utang Indonesia, Benarkah Cicilannya Rp1.000 Triliun/Tahun
Bahkan pemerintah menaikan subsidi energi dari sebelumnya sebesar Rp150 triliun menjadi Rp500 triliun, imbas harga energi yang melambung tinggi pada periode tersebut. Pemerintah pun terpaksa melakukan penyesuaian harga BBM untuk mencegah defisit yang semakin besar.
“Kalau kita tidak penyesuaian harga BBM, anggaran untuk subsidi energi bisa mencapai Rp700 T. Jadi kita bisa tidak berhutang, tapi konsekuensinya adalah tidak ada subsidi, pengurangan kas ke daerah dan anggaran kesehatan dikurangi,” bebernya.
“Secara landas kertas, kita bisa tidak menambah utang, tapi secara praktik luar biasa. Apakah kita siap dengan konsekuensinya? Tahun lalu ada penyesuaian pertalite saja ada demo,” ujar Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu, Deni Ridwan dalam diskusi bertajuk Money Talks, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Menuju Rp8.000 Triliun dan Jadi Utang Terbesar Sejak Merdeka, Ini Jawaban Lugas Kemenkeu
Deni mengatakan, selama ini utang pemerintah dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk memberikan subsidi kepada masyarakat. Ia mencontohkan, misalnya pada tahun 2022, belanja negara mencapai Rp3.000 triliun dengan defisit sebesar Rp464 triliun. Adapun alokasi yang paling besar adalah untuk subsidi energi.
Baca Juga: 10 Fakta Keras Utang Indonesia, Benarkah Cicilannya Rp1.000 Triliun/Tahun
Bahkan pemerintah menaikan subsidi energi dari sebelumnya sebesar Rp150 triliun menjadi Rp500 triliun, imbas harga energi yang melambung tinggi pada periode tersebut. Pemerintah pun terpaksa melakukan penyesuaian harga BBM untuk mencegah defisit yang semakin besar.
“Kalau kita tidak penyesuaian harga BBM, anggaran untuk subsidi energi bisa mencapai Rp700 T. Jadi kita bisa tidak berhutang, tapi konsekuensinya adalah tidak ada subsidi, pengurangan kas ke daerah dan anggaran kesehatan dikurangi,” bebernya.
Lihat Juga :