Pentolan Buruh Kritik soal Bule Jadi Pengawas Proyek IKN

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:56 WIB
loading...
Pentolan Buruh Kritik...
Presiden KSPI Said Iqbal mengkritik penggunaan TKA untuk pengawas proyek IKN. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai penggunaan tenaga kerja asing pada pembangunan Proyek Ibu Kota Nusantara ( IKN ) terkesan merendahkan tenaga kerja konstruksi dalam negeri.



“Kalau pernyataan pejabat negara merendahkan tenaga kerja Indonesia sendiri, dia tidak layak menjadi pejabat. Berarti ada mental feodal di pejabat negara tersebut. Nggak boleh apa pun alasan keluar kalimat itu. Itu namanya mental feodal, mental penjajah kepada inlander,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal juga mengingatkan, bahwa pemerintah punya undang-undang mengenai tenaga asing. Tenaga kerja asing hanya boleh untuk tenaga kerja yang memerlukan keterampilan khusus karena warga Indonesia tidak punya kapasitas tersebut. Tenaga buruh kasar, kata Iqbal, harus menggunakan tenaga lokal.

“Contoh buruh kasar dari China membangun gedung untuk kantor pemerintahan IKN dengan alasan pekerja Indonesia lambat, itu nggak boleh," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal berbendapat, tenaga Indonesia juga mampu membangun IKN. Sehingga menurutnya tenaga asing hanya boleh untuk konsultan seperti konsultan pembangunan gedung untuk kepentingan tahan gempa.

Sebelumnya, Menteri Kooordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembangunan IKN Nusantara akan menggunakan tenaga kerja asing (TKA) dengan dalih sumber daya manusia (SDM) Indonesia masih belum memiliki kualitas kerja yang baik.



“Kualitasnya masih kadang miring-miring. Kalau Anda lihat bangunan kita, masih banyak kualitasnya kurang bagus, tidak rapi. Kuat, tapi masih belok-belok. Mohon maaf dengan segala hormat pakai bule-bule untuk menjaga kualitas,” kata Luhut.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)