Setorkan Cukai Rp218,62 Triliun, DPR Diminta Tak Setarakan Tembakau dengan Narkotika

Jum'at, 16 Juni 2023 - 23:15 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI meminta kepada DPR agar tidak menyamakan dan mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol. Juga tidak membuka kesempatan bagi Kementerian Kesehatan untuk mengambil alih kewenangan kementrian lain dan memperketat norma tanpa mempertimbangkan realitas pada industri pertembakauan, dan membuat aturan yang fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya pekerja.



“FSP RTMM-SPSI memiliki total anggota sebanyak 229.222 pekerja yang di mana 64.79% atau sekitar 148.509 bekerja pada sektor IHT. Jadi, kami memiliki kepentingan dari perubahan regulasi pertembakauan di Indonesia. Sudah selayaknya pekerja atau perwakilan pekerja di sektor IHT dilibatkan dalam pembentukan RUU ini,” pungkasnya.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)