Transaksi Uang Elektronik dan Digital Banking Meroket, BRI Dukung Implementasi UU P2SK
Minggu, 18 Juni 2023 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hingga April 2023, Transaksi BRImo Tembus Rp1.201 Triliun
Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menjabarkan, UU PPSK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan.
Mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata Kelola dan kepercayaan public, mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat, perlindungan konsumen, serta literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Adapun BRI di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya UU PPSK ini. Undang-undang ini telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK.
"Dengan adanya PPSK ini membawa spirit yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik BI (Bank Indonesia) maupun OJK hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas, dari yang tadinya masih ada beberapa hal yang masih ’abu-abu’, sekarang sudah ’putih’,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (18/6/2023).
Tak hanya itu, Solichin juga melihat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (Fintech) dari penerapan UU PPSK ini.
Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menjabarkan, UU PPSK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan.
Mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata Kelola dan kepercayaan public, mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat, perlindungan konsumen, serta literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Adapun BRI di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya UU PPSK ini. Undang-undang ini telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK.
"Dengan adanya PPSK ini membawa spirit yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik BI (Bank Indonesia) maupun OJK hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas, dari yang tadinya masih ada beberapa hal yang masih ’abu-abu’, sekarang sudah ’putih’,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (18/6/2023).
Tak hanya itu, Solichin juga melihat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (Fintech) dari penerapan UU PPSK ini.
Lihat Juga :