Transaksi Uang Elektronik dan Digital Banking Meroket, BRI Dukung Implementasi UU P2SK
Minggu, 18 Juni 2023 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Mulai dari perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK, baik peluang kerja sama, mekanisme pengembangan produk, perizinan, dan lainnya.
“Sehingga semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama, jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri,” tambahnya.
Baca juga: OJK Targetkan 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung Akhir 2023
Kedua, terdapat kepastian hukum (rule of law) terkait dengan institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan principle based. Dari sini terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaraan ITSK, sanksi hukum hingga bentuk hukum.
Ketiga terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan mekanisme penyediaan layanan ITSK. Selain itu, terdapat pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata Kelola ITSK yang lebih baik serta melindungi konsumen.
“Sehingga semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama, jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri,” tambahnya.
Baca juga: OJK Targetkan 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung Akhir 2023
Kedua, terdapat kepastian hukum (rule of law) terkait dengan institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan principle based. Dari sini terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaraan ITSK, sanksi hukum hingga bentuk hukum.
Ketiga terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan mekanisme penyediaan layanan ITSK. Selain itu, terdapat pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata Kelola ITSK yang lebih baik serta melindungi konsumen.
(ind)
Lihat Juga :