Hipmi Berharap Komite Baru Jangan Lemah Melakukan Eksekusi

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:45 WIB
loading...
Hipmi Berharap Komite Baru Jangan Lemah Melakukan Eksekusi
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira meminta agar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat melakukan tugasnya dengan baik. Dia berharap, pembentukan lembaga ini bisa meningkatkan keefektifan implementasi kebijakan pemulihan di masa pandemi.

Anggawira mengatakan, pengusaha yang tergabung di Hipmi sangat berharap dengan hadirnya komite ini bisa lebih cepat mengeksekusi program yang selama ini telah disampaikan pemerintah.

"Tapi sekali lagi, keberadaan komite ini jangan sampai hanya sifatnya koordinatif, tapi lemah dalam tataran eksekusi," ujar Anggawira dalam diskusi daring, Sabtu (25/7/2020). ( Baca juga:Dorong Pemulihan Ekonomi, KUR Bank Mandiri Sasar Sektor Produksi )

Anggawira menambahkan, secara makro program-program penanganan di masa pandemi Covid-19 telah disiapkan secara matang, namun eksekusi yang masih menjadi persoalan saat ini. Dia mencontohkan, program melalui sektor perbankan yang belum jelas terlihat dan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya kerap melakukan blunder.

"Komite baru yang dibentuk ini bisa lebih fokus kepada eksekusi. Jadi, eksekusinya jelas. Ini perlu kita kawal bersama," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Keberadaan Gugus Tugas diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Erick Thohir sebagai ketua pelaksana komite.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)