Menteri PUPR Keluarkan Angka Baru Batas Minimal TKDN pada Pengerjaan Konstruksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:11 WIB
loading...
A A A
Adapun kegiatan konstruksi dengan unsur TKDN cukup tinggi sebesar 80% untuk kegiatan bidang sumber daya air seperti peningkatan embung, rehabilitasi embung, pengadaan barang/jasa karakteristik bidang SDA, Pemeliharaan Rutin, Operasi, Pemeliharaan Rutin, dan pemeliharaan berkala Infrastruktur SDA.

Selain itu ada unsur TDKN paling tinggi minimal sebesar 85% yaitu untuk pembangunan infrastruktur permukiman berbasis masyarakat pada Direktorat Jendral Cipta Karya.

Baca juga: Demokrat dan PKS Menolak, RUU Kesehatan Tetap Dibawa ke Paripurna DPR

Sedangkan pada kegiatan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR menetapkan kandungan TKDN paling rendah minimal sebesar 60% untuk pembangunan flyover. Bidang perumahan unsur TDKN paling rendah sebesar 45% untuk pembangunan infrastruktur. Kemudian Jasa Konsultasi batas minimum TKDN sebesar 60% untuk seluruh unit kerja Kementerian PUPR.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Dekade Jaga Kualitas,...
3 Dekade Jaga Kualitas, Marwani Indah Perkokoh Posisi di Pasar Genteng Beton dan Paving Block
Viro Transformasi ke...
Viro Transformasi ke Konstruksi Modular, Bidik Pasar Resort Tropis
Kolaborasi Industri...
Kolaborasi Industri Bahan Bangunan Sasar Pasar Arsitek Modern
Pemerintah Diminta Lindungi...
Pemerintah Diminta Lindungi Industri Konstruksi dari Lonjakan Harga Material dan Energi
Krisis Nafta Landa Jepang,...
Krisis Nafta Landa Jepang, Sektor Konstruksi dan Manufaktur Mulai Lumpuh
Seminar Konstruksi KAMAJAYA,...
Seminar Konstruksi KAMAJAYA, Soroti Optimalisasi Pengoperasian Infrastruktur
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Melihat Suasana Tarawih...
Melihat Suasana Tarawih Perdana Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Negara IKN
Askrindo Gandeng Bank...
Askrindo Gandeng Bank Kalsel, Perluas Jangkauan Asuransi Kredit Konstruksi
Rekomendasi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved