Waduh, 12.000 Karyawan di 5 Perusahaan Tekstil Terancam Kena PHK

Rabu, 21 Juni 2023 - 17:49 WIB
loading...
Waduh, 12.000 Karyawan di 5 Perusahaan Tekstil Terancam Kena PHK
Sebanyak 12.000 karyawan di 5 perusahaan tekstil dan produk tekstil terancam kena PHK tahun ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengindikasikan sektor padat karya tersebut masih belum bangkit dari keterpurukan. Gelombang PHK pun diproyeksikan masih berlanjut.

Berdasarkan informasi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), setidaknya ada lima perusahaan yang akan merasionalisasikan karyawannya pada kuartal III/2023.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana mengatakan, dari lima perusahaan itu kurang lebih totalnya ada 12.000 karyawan yang diambang nasib kurang baik.

“Di internal kami pembahasan itu kurang lebih ada lima perusahaan yang akan merasionalisasikan para pekerjanya pada kuartal ketiga tahun ini, sampai bulan Agustus-September,” ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Danang menjelaskan, merasionalisasi para pekerja itu terdapat tiga jenis. Pertama, memutuskan hubungan kerja; kedua, tidak mau memperpanjang hubungan kontrak; ketiga, melakukan pemangkasan jam kerja.

“Jadi tidak serta merta semua diputuskan hubungan kerjanya. Tapi ada tiga jenis itu. Makanya kita sebutnya rasionalisasi karyawan," tuturnya.

Menurut dia, keputusan merasionalisasi karyawan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, market industri TPT belum pulih baik global maupun lokal. Bahkan, hingga saat ini ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa berkurang hingga mendekati 50%.



Meski begitu, Danang menuturkan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya lainnya agar tidak terjadi gelombang PHK yang lebih besar lagi.

Beberapa cara yang tengah diupayakan adalah penghematan biaya produksi, penyehatan dalam kebijakan-kebijakan atau regulasinya, serta menyosialisasikan masyarakat untuk tidak menggunakan produk impor ilegal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)