15 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, No 1 Tak Terduga

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:28 WIB
loading...
A A A
Penduduk perorangan Australia harus membayar pajak penghasilan atas pendapatan mereka, baik dari sumber di dalam negeri maupun asing. Namun dengan pengecualian tertentu untuk penduduk sementara dan jenis penghasilan dan keuntungan asing tertentu.

Bagi individu bukan penduduk asli hanya bertanggung jawab atas pajak penghasilan atas pendapatan yang bersumber di Australia, tidak termasuk bunga, royalti, dan dividen, yang umumnya dikenakan pajak pemotongan. Tidak ada pajak tambahan, pajak alternatif, atau pajak penghasilan lain atas pendapatan pribadi di Australia.

11. Islandia

Tarif pajak penghasilan teratas: 46,25%

Di Irlandia, penghasilan pribadi tahunan yang berada di antara USD36.362 dan USD65.857, tarif pajak penghasilan naik menjadi 23,28%. Pajak kota tetap sama di 14,67%. Akibatnya, total tarif pajak untuk kisaran ini menjadi 37,95%.

Oleh karena itu, pendapatan apa pun yang melebihi $65.857 termasuk dalam kelompok pajak pendapatan tertinggi. Di braket ini, tarif pajak penghasilan adalah 31,85%. Tarif pajak kota sebesar 14,67% terus berlaku, menghasilkan tarif pajak total sebesar 46,25%.

10. Spanyol

Tarif pajak penghasilan teratas: 47%

Pada tahun 2022, Pemerintah Spanyol mengusulkan kenaikan tarif pajak untuk “penghasilan”, termasuk dividen, bunga, dan capital gain. Ini bertujuan untuk memperkenalkan tarif 27% baru, bagi mereka dengan penghasilan antara USD224.800 dan USD337.200 dan tarif baru 28% bagi pendapatan yang melebihi ambang batas ini.

Selanjutnya, pembayar pajak yang mendapatkan gaji di bawah USD16.800 (sebelumnya USD15.680) tidak lagi diharuskan untuk mengajukan pengembalian pajak, dan tarif pajak efektif akan dikurangi untuk gaji di bawah USD22.071,75.

9. Portugal

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 48%

Untuk keperluan pajak, penduduk Portugal dikenakan tarif pajak penghasilan progresif mulai dari 14,5% hingga 48% pada tahun 2023. Ini berlaku untuk penghasilan mereka yang bersumber dari seluruh dunia.

Sebaliknya, bagi bukan penduduk hanya diwajibkan membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang berasal dari sumber Portugis. Ini termasuk bagian dari pendapatan mereka yang dikaitkan dengan kegiatan yang dilakukan di Portugal dan remunerasi yang dibayarkan oleh perusahaan atau bentuk usaha tetap (PE) Portugis.

Pada tahun 2023, bukan penduduk dikenakan tarif pajak penghasilan tetap sebesar 25% atas penghasilan kena pajak mereka, berapapun jumlahnya.

8. Belanda

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 49,5%

Sebagai bagian dari Rencana Pajak 2023 yang disetujui di Belanda, Kementerian Keuangan Belanda telah memperkenalkan beberapa perubahan pajak. Khususnya, akan ada pengurangan tarif dasar pajak penghasilan individu dari 37,07% menjadi 36,93% untuk penghasilan hingga USD81.679.

Namun pada level atas tetap atau tidak berubah sebesar 49,5%. Tarif baru ini berlaku bagi individu yang mengikuti iuran jaminan sosial negara.

7. Israel

Tarif pajak penghasilan teratas: 50%

Individu di Israel tunduk pada tarif pajak penghasilan bertahap yang mencapai hingga 47%. Selain itu, pajak tambahan 3% atas penghasilan kena pajak tahunan melebihi USD192.000, dimana tarif pajak penghasilan maksimum bisa mencapai sebesar 50%.

Bukan warga negara dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan penduduk. Pajak tahunan ditentukan dengan disesuaikan secara berkala untuk memperhitungkan inflasi.

6. Belgia

Tarif pajak penghasilan teratas: 50%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Cadangan Mineral Tanah Jarang Terbesar Dunia, Ada Tetangga Indonesia
Daftar Negara Pengguna...
Daftar Negara Pengguna Energi Nuklir Terbesar di Dunia, Siapa Juaranya?
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved