15 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, No 1 Tak Terduga

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:28 WIB
loading...
A A A
Belgia mengenakan pajak penghasilan pada penduduknya, terlepas dari kewarganegaraan mereka, berdasarkan pendapatan mereka yang berasal di seluruh dunia. Di sisi lain Non-residen hanya dikenakan pajak atas penghasilan mereka yang berasal dari sumber-sumber di Belgia.

Perhitungan pajak penghasilan pribadi (PIT) melibatkan penentuan penghasilan kena pajak dan menerapkan tarif pajak progresif ke bagian yang berbeda dari penghasilan tersebut. Untuk tahun pendapatan 2023, tarif pajak federal di Belgia berkisar dari 0% hingga 50%.

5. Swedia

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 52,3%

Di Swedia, pendapatan kita dikenai pajak berdasarkan jumlah pendapatan kena pajak yang dibulatkan. Untuk tahun 2023, tidak ada pajak penghasilan nasional untuk penghasilan kena pajak hingga kira-kira USD60.122, tetapi pajak penghasilan kotamadya sebesar 32% tetap berlaku.

Penghasilan kena pajak melebihi jumlah yang disebutkan di atas dikenakan pajak penghasilan nasional 20% dan pajak kota 32%.

Sementara bagi Non-penduduk yang bekerja di Swedia untuk majikan Swedia atau asing dengan bentuk usaha tetap dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 25%. Non warga yang bekerja untuk majikan non-Swedia tanpa bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak 25%, dengan pengecualian untuk masa tinggal jangka pendek.

4. Austria

Tarif pajak penghasilan terbesar: 55%

Semua individu yang tinggal di Austria harus membayar pajak penghasilan atas penghasilan mereka yang berasal dari seluruh penjuru dunia. Termasuk penghasilan dari perdagangan atau bisnis, profesi, pekerjaan, investasi, dan properti.

3. Denmark

Tarif pajak penghasilan teratas: 55,9%

Perpajakan di Denmark dapat dikategorikan ke dalam kewajiban pajak penuh, kewajiban pajak terbatas, aturan ekspatriat khusus, atau aturan terkait perekrutan tenaga kerja. Penduduk di Denmark memiliki tanggung jawab pajak penuh, yang berarti mereka dikenakan pajak atas pendapatan global mereka kecuali jika mereka dianggap sebagai penduduk pajak negara lain di bawah perjanjian perpajakan ganda (DTT).

2. Jepang

Tarif pajak penghasilan teratas: 55,97%

Di Jepang, penduduk tetap dikenakan pajak atas penghasilan mereka dari seluruh dunia, sementara non-penduduk hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Jepang. Pajak tambahan sebesar 2,1% dikenakan pada pajak pendapatan nasional individu. Pemerintah daerah memungut pajak pendapatan daerah sebesar 10% berdasarkan pendapatan tahun sebelumnya.

Non-penduduk membayar pajak pendapatan nasional tetap sebesar 20,42% atas kompensasi yang bersumber dari Jepang, termasuk pajak tambahan. Jika terdaftar sebagai penduduk, mereka juga dapat dikenakan pajak penduduk setempat sebesar 10%.

1. Finlandia

Tarif pajak penghasilan teratas: 56,95%

Di Finlandia, penduduk dikenakan pajak atas penghasilan mereka yang bersumber dari seluruh dunia, sementara non-penduduk hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Finlandia. Ada pajak penyiaran publik sebesar 2,5% atas pendapatan yang melebihi USD15.690.

Individu bukan penduduk dikenakan berbagai tarif pajak, termasuk 35% atas pendapatan kerja dan 30% atas dividen, bunga, dan royalti. Ada juga pajak ahli asing memberikan tarif tetap 32% untuk karyawan asing yang memenuhi syarat.

Bagi bukan penduduk dapat memilih antara pajak tetap atau pajak progresif. Artis dan olahragawan menghadapi pajak 15% atas penghasilan mereka. Penghasilan sewa dikenakan pajak dengan tarif 30% atau 34%.

Negara dengan jumlah penduduknya mencapai 5,5 juta ini memiliki rasio pajak penghasilan sebesar 49,2%. Besaran retribusinya mencapai 56,95%. Penghasilan rata-ratanya mencapai USD49.000. Sementara, tingkat marjinal rata-rata Finlandia saat ini 49.2% dan berlaku untuk penghasilan USD91.000.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Rekomendasi
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Berita Terkini
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved