Indonesia Disebut Negara Bokek, Anak Buah Sri Mulyani Enggak Terima
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membantah tuduhan yang menyebut Indonesia sebagai negara yang bokek dan tidak punya uang. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sendiri sebagai pengelola keuangan negara dengan belanja total negara adalah Rp3.000 triliun
"Negara bokek nggak punya uang? Keliru! Saya jawab tuduhan ini dengan data dan fakta," ujar Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Dia pun akan membahas tuntas konsep mandatory spending di kebijakan penganggaran yang dianut pemerintah. Lalu kaitannya dengan anggaran kesehatan dan isu tunjangan kinerja.
"Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending adalah memberi kepastian alokasi anggaran untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah," ungkapnya.
Dalam kebijakan fiskal RI, besaran mandatory spending diatur sebesar 20% dari APBN /APBD untuk pendidikan (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945) dan 5% dari APBN (di luar gaji) untuk kesehatan (UU 36 tahun 2009).
"Pada pelaksanaan APBN TA 2022, meskipun pemerintah melakukan realokasi anggaran serta melakukan perubahan rincian APBN melalui Perpres 98/2022, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU," tambah Yustinus.
Berdasarkan hal tersebut, pada APBN tahun anggaran 2022, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp621,28 triliun. Sementara, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp255,39 triliun.
LKPP 2022 audited yang baru rilis menyebut bahwa realisasi anggaran pendidikan TA 2022 sebesar Rp480,26 triliun atau 77,30% dari yang dianggarkan. Sedangkan anggaran kesehatan di angka Rp188,12 triliun atau terealisasi 73,66%.
"Negara bokek nggak punya uang? Keliru! Saya jawab tuduhan ini dengan data dan fakta," ujar Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Dia pun akan membahas tuntas konsep mandatory spending di kebijakan penganggaran yang dianut pemerintah. Lalu kaitannya dengan anggaran kesehatan dan isu tunjangan kinerja.
"Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending adalah memberi kepastian alokasi anggaran untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah," ungkapnya.
Dalam kebijakan fiskal RI, besaran mandatory spending diatur sebesar 20% dari APBN /APBD untuk pendidikan (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945) dan 5% dari APBN (di luar gaji) untuk kesehatan (UU 36 tahun 2009).
"Pada pelaksanaan APBN TA 2022, meskipun pemerintah melakukan realokasi anggaran serta melakukan perubahan rincian APBN melalui Perpres 98/2022, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU," tambah Yustinus.
Berdasarkan hal tersebut, pada APBN tahun anggaran 2022, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp621,28 triliun. Sementara, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp255,39 triliun.
LKPP 2022 audited yang baru rilis menyebut bahwa realisasi anggaran pendidikan TA 2022 sebesar Rp480,26 triliun atau 77,30% dari yang dianggarkan. Sedangkan anggaran kesehatan di angka Rp188,12 triliun atau terealisasi 73,66%.