Indonesia Disebut Negara Bokek, Anak Buah Sri Mulyani Enggak Terima
Jum'at, 23 Juni 2023 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Asumsi Makro RAPBN 2024 Disetujui Banggar DPR, Intip Rinciannya
Dalam kebijakan fiskal RI, besaran mandatory spending diatur sebesar 20% dari APBN /APBD untuk pendidikan (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945) dan 5% dari APBN (di luar gaji) untuk kesehatan (UU 36 tahun 2009).
"Pada pelaksanaan APBN TA 2022, meskipun pemerintah melakukan realokasi anggaran serta melakukan perubahan rincian APBN melalui Perpres 98/2022, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU," tambah Yustinus.
Berdasarkan hal tersebut, pada APBN tahun anggaran 2022, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp621,28 triliun. Sementara, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp255,39 triliun.
LKPP 2022 audited yang baru rilis menyebut bahwa realisasi anggaran pendidikan TA 2022 sebesar Rp480,26 triliun atau 77,30% dari yang dianggarkan. Sedangkan anggaran kesehatan di angka Rp188,12 triliun atau terealisasi 73,66%.
Dalam kebijakan fiskal RI, besaran mandatory spending diatur sebesar 20% dari APBN /APBD untuk pendidikan (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945) dan 5% dari APBN (di luar gaji) untuk kesehatan (UU 36 tahun 2009).
"Pada pelaksanaan APBN TA 2022, meskipun pemerintah melakukan realokasi anggaran serta melakukan perubahan rincian APBN melalui Perpres 98/2022, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU," tambah Yustinus.
Berdasarkan hal tersebut, pada APBN tahun anggaran 2022, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp621,28 triliun. Sementara, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp255,39 triliun.
LKPP 2022 audited yang baru rilis menyebut bahwa realisasi anggaran pendidikan TA 2022 sebesar Rp480,26 triliun atau 77,30% dari yang dianggarkan. Sedangkan anggaran kesehatan di angka Rp188,12 triliun atau terealisasi 73,66%.
Lihat Juga :