Terapkan SMK3, Komitmen UBS Dapat Pengakuan dari Kemnaker

Jum'at, 23 Juni 2023 - 11:07 WIB
loading...
Terapkan SMK3, Komitmen UBS Dapat Pengakuan dari Kemnaker
PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), perusahaan manufaktur dan eksportir perhiasan emas terkemuka di Indonesia, meraih penghargan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Untung Bersama Sejahtera ( UBS ), perusahaan manufaktur dan eksportir perhiasan emas terkemuka di Indonesia, meraih penghargan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.



Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 2023 yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Wakil Menteri Kehutanan Alue Dohong dan Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.

“Pencapaian ini merupakan komitmen dan dukungan kami kepada pemerintah dalam impelementasi penerapan SMK3 di perusahaan kami,” kata Direktur PT UBS, Eddy Susanto Yahya dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).



Eddy menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi PT UBS sebagai perusahaan padat modal, padat teknologi dan padat karya yang memiliki lebih dari 3.700 karyawan untuk terus konsisten dalam menerapkan SMK3 untuk peningkatan kinerja perusahaan. PT UBS telah memperoleh sertifikasi SMK3 pada tahun ini dan telah diaudit oleh TUV Rheinland Indonesia.

Dalam acara yang diselenggarakan secara daring dan luring tersebut, Menteri Ida menyatakan bahwa Indonesia mengakui K3 sebagai bagian dari hak asasi manusia karena Indonesia mendukung resolusi prinsip hak-hak mendasar di tempat kerja yang telah disahkan dalam sidang ketenagakerjaan Internationa Labour Organization (ILO) di Jenewa tahun lalu.

Dalam pidatonya, Menteri Ida menyatakan, bahwa perusahaan yang tersertifikasi SMK3 tahun ini mengalami penurunan menjadi 1.749 perusahaan dari 2.014 perusahaan pada tahun 2022.

Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.

Selain penghargaan SMK3, Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan Penghargaan Nihil Kecelakaan, Penghargaan Penganggulangan HIV dan AIDS serta Penghargaan Penanggulangan Covid-19 (P2CoVID) di tempat kerja untuk pemerintah daerah dan perusahaan di seluruh Indonesia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)