Sejahterakan Petani, Rumah Sawit Indonesia Dideklarasikan
Jum'at, 23 Juni 2023 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
"Pada pertemuan dengan Ibu Musdhalifah, hari Kamis (15/06/2023), saya sampaikan RSI siap menjadi mitra pemerintah untuk percepatan dan perluasan PSR, sejak penataan ulang Peraturan-peraturan Pemerintah yang mengatur PSR sampai dengan juklak dan juknisnya, sampai dengan pola-pola pengamanan lapangannya dengan menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, Satgas PSR, Ditjendbun, ATR/BPN, KLHK, BPDPKS dan pihak-pihak manapun yang terkait," ujarnya.
Kemudian dia melanjutkan, keprihatinan penggagas RSI atas banyaknya kondisi petani sawit yang tidak beranjak kesejahteraannya meskipun kebun sawitnya sudah harus diremajakan kembali.
Sehingga perlu perbaikan di dalam budi dayanya, serta pola pengusahaanya, sehingga petani tidak lagi mudah dipermaikan harga produksinya, dan bahkan mendapatkan tambahan pendapatan dengan adanya pabrik pengolahan tersebut, sehingga perlu adanya industrialisasi.
Kacuk menjelaskan, kerpihatinan penggagas RSI ini atas isu sutainability atas pengelolaan kebun sawit oleh petani dan sebenarnya juga pengelolaan oleh perusahaan, yang kemudian berdampak pada pandangan negatif banyak pihak luar negeri dan bahkan dalam negeri.
Melalui integrasi kemitraan ini, bukan hanya masalah industrialisasi, tetapi juga pembinaan masalah sustainability, dan ini sudah dilakukan di Poktan Mitra PPG dengan pendampingan dari IDH (Industri Dagang Hijau), yang diharapkan pada khir tahun 2023 ini sudah tersertifikasi ISPO (dan juga RSPO).
Selain itu, kata dia, meprihatinkan penggagas RSI atas tidak sinkronnya program PSR diantara pelaku yang terkait, sejak pengajuan proposal PSR yang melibatkan kementerian/lembaga dan dinas-dinas terkait, perbenihan, penyediaan pupuk dan herbisida, perusahaan mitra, poktan, dan termasuk perbankan, sehingga banyak hambatan sepanjang perjalanan pengajuan proposal sampai dengan pelaksanaan.
Hal ini diperparah oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi bahwa dana PSR adalah ‘hibah’ dan banyak juga petani yang bermata gelap, atau tidak mempunyai keberdayaan.
Kemudian dia melanjutkan, keprihatinan penggagas RSI atas banyaknya kondisi petani sawit yang tidak beranjak kesejahteraannya meskipun kebun sawitnya sudah harus diremajakan kembali.
Sehingga perlu perbaikan di dalam budi dayanya, serta pola pengusahaanya, sehingga petani tidak lagi mudah dipermaikan harga produksinya, dan bahkan mendapatkan tambahan pendapatan dengan adanya pabrik pengolahan tersebut, sehingga perlu adanya industrialisasi.
Kacuk menjelaskan, kerpihatinan penggagas RSI ini atas isu sutainability atas pengelolaan kebun sawit oleh petani dan sebenarnya juga pengelolaan oleh perusahaan, yang kemudian berdampak pada pandangan negatif banyak pihak luar negeri dan bahkan dalam negeri.
Melalui integrasi kemitraan ini, bukan hanya masalah industrialisasi, tetapi juga pembinaan masalah sustainability, dan ini sudah dilakukan di Poktan Mitra PPG dengan pendampingan dari IDH (Industri Dagang Hijau), yang diharapkan pada khir tahun 2023 ini sudah tersertifikasi ISPO (dan juga RSPO).
Selain itu, kata dia, meprihatinkan penggagas RSI atas tidak sinkronnya program PSR diantara pelaku yang terkait, sejak pengajuan proposal PSR yang melibatkan kementerian/lembaga dan dinas-dinas terkait, perbenihan, penyediaan pupuk dan herbisida, perusahaan mitra, poktan, dan termasuk perbankan, sehingga banyak hambatan sepanjang perjalanan pengajuan proposal sampai dengan pelaksanaan.
Hal ini diperparah oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi bahwa dana PSR adalah ‘hibah’ dan banyak juga petani yang bermata gelap, atau tidak mempunyai keberdayaan.
Lihat Juga :